Waspip PT Timah : PIP Laut Kampung Sawah Ilegal, Karena tidak Didukung Faktor K3

Penulis : Tim Jobber

 

BE.com

Mentok, Buletinexpres.com — Persoalan teknis menambang di Laut Kampung Sawah Kelurahan Tanjung Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat mendapat perhatian serius dari Pengawas PIP PT Timah Tbk.

Meski sudah ada Surat Perintah Kerja (SPK), namun persyaratan teknis menambang menjadi tanda tanya.

Pasalnya, banyak ponton isap produksi yang beraktivitas di Laut Kampung Sawah ini tidak melengkapi syarat-syarat teknis menambang serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Terkait kegiatan penambangan SHP atau Sisa Hasil Pengelolaan di Laut Sawah secara resmi memiliki legalitas. Namun untuk kegiatan penambangan di sana itu memang peralatan penambangannya itu ilegal karena tidak didukung faktor K3,” ujar Pengawas Ponton Isap Produksi (Waspip) PT Timah Tbk Fahrizal saat dikonfirmasi pada Selasa (31/10/2023) lalu.

Terhitung mulai tanggal 1 November 2023, mitra PT Timah Tbk yang memiliki SPK SHP (Sisa Hasil Produksi) di Laut Kampung Sawah ini adalah CV Timah Hitam Bangka (THB).

Sementara untuk CV Aldo yang sebelumnya memiliki SPK SHP di Laut Kampung Sawah, terhitung 31 Oktober 2023 sudah tidak berlaku lagi.

Abang Fadillah mengaku bahwa dirinya sempat menjadi koordinator CV Aldo yang mendapat SPK SHP di Laut Kampung Sawah sebelumnya.

“Tetapi sejak tanggal 1 November 2023 tidak lagi Bang. Dan saya beralih menjadi koordinator CV THB,” ujar Abang Fadillah.

Saat ditanyakan apa maksud koordinator tersebut, Abang Fadillah kemudian meralat, bahwa dirinya hanya sebatas bantu-bantu saja di CV THB.

Alasannya, karena masyarakat Kampung Sawah menginginkan lokasi mereka ditambang.

“Dan pemuda di sana jugha pengen punya pekerjaan. Sehingga saya kurang lebihnya mengakomodir masyarakatlah Bang,” tukas Abang Fadillah.

Persoalan persyaratan K3 yang dikeluhkan oleh Pengawas Ponton Isap Produksi (Waspip) PT Timah Tbk Fahrizal, diakui Abang Fadillah memang masih terjadi di tengah aktivitas puluhan PIP yang beroperasi di Laut Kampung Sawah.

Dikatakan Abang Fadillah, PIP yang bisa dillegalkan adalah spesifikasi PIP Tower, diantaranya harus memiliki drum sebanyak 100, harus memiliki pemadam kebakaran, harus memiliki P3K, pelampung dan alat-alat lainnya.

“Kalo saya pada dasarnya tidak bisa menyalahkan Pak Fahrizal, karena satu sisi kita melihat jenis pontonnya Bang. Memang ponton berdasarkan rekomtek kementerian hanya jenis tower. Sedangkan untuk ponton selam, dari drumnya saja  kurang dari 100. Dan cara kerjanya juga kan selam, sedangkan  tower bekerjanya harus di atas ponton Bang,” ungkap Abang Fadillah.

Ia mengaku sebagai perusahaan (CV THB) mitra PT Timah Tbk, pihaknya hanya bisa menghimbau agar pemilik ponton harus memiliki P3K, untuk mengantisipasi pertolongan sementara jika terjadi kecelakaan.

“Kami juga minta mereka menyediakan alat pemadam kebakaran, termasuk pelampug yang bundar itu kami minta mereka juga sediakan. Tetapi kalo misalnya mereka harus melengkapi drum harus 100, Abang tahulah sendiri,” ujar Abang Fadillah.

Saat ditanya apakah SPK SHP bisa melakukan aktivitas penambangan?

“Beda SHP itu Bang, kami hanya menyelamatkan aset bijih timah yang berada di IUP PT Timah. Itu tugas CV, seperti misalnya PT Timah punya kebun, terus kebun itu dijarah orang, jadi mereka menggunakan petugas keamanan seperti satpam. Daripada aset itu dibawa keluar,  maka digunakan pihak ketiga yaitu CV untuk mencegah bijih timah keluar. Jadi istilahnya, kalo ada orang panennya, kami yang mengambilnya dan diserahkan kepada PT Timah Tbk. Jadi pada intinya, kerjasama CV itu , kami mengamankan bijih timah yang berada di IUP PT Timah. Jadi baik itu kerjanya mau pakai user-user , pakai tajuk mini, rajuk atau apapun itu, jadi karena mereka kerja di IUP PT Timah, maka kami wajib mengamankannya Bang,” jelas Abang Fadillah.

Pada berita sebelumnya, Fahrizal mengatakan bahwa  pihaknya sudah sering mengingatkan untuk menerapkan K3 pada kegiatan tersebut.

Akan tetapi, karena kegiatan penambangan sistem ponton selam kebanyakan hanya sementara dan berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya.

“Jadi saat mereka beroperasi di daerah A, mungkin tiga hari ke depan akan pindah lagi. Jadi untuk penekanan K3 itu agak susah. Untuk CV Aldo ini, kami kemarin terbitkan tanggal 1 Oktober sampai 31 Oktober 2023, jadi dia satu bulan,” ungkapnya.

Fahrizal mengaku tak mengetahui persis jumlah unit ponton yang beroperasi di wilayah Laut Kampung Sawah.

Ini dikarenakan PIP yang beroperasi di wilayah SHP tidak ada aturan mengenai jumlah dan batasan.

Namun, hasil koordinasi dengan perusahaan, panitia masyarakat dan lainnya, unit ponton yang beroperasi disesuaikan dengan luas wilayah. (Tim JB/BE).