Jakarta, Buletinexpres.com — SEKJEN Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan mendesak kepolisian mengusut Syaifudin Ibrahim terkait videonya yang jelas-jelas menistakan agama Islam, sekaligus meresahkan umat.
Pernyataan Amirsyah terkait video Abraham yang menyebut 300 ayat Al-Quran mengajarkan radikalisme, perlu dihapus oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas.
“Kami meminta kepolisian agar mengusut pernyataan Syaifudin Ibrahim yang sudah pernah di penjara sebagai penista agama, agar diberikan hukuman lebih berat. Sehingga ada efek jera,” papar Amirsyah, Jakarta, Senin (14/3/2022).
Amirsyah meminta masyarakat untuk tetap tenang, dan menyerahkan masalah ini, kepada aparat penegak hukum.
Dia menegaskan, tidak satu pun ayat dalam Al Quran yang mengajarkan paham-paham radikal.
“Jelas kita tolak keras pernyataan tersebut. Jangan gagal paham terhadap Al Quran. Tidak ada satu pun ayat dalam Al Quran yang mengajarkan, atau bahkan melahirkan paham-paham radikalisme,” tandasnya.
Dalam video Syaifudin Ibrahim itu, mengusulkan agar Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas menghapus 300 ayat dalam Al-Qur’an. dia menilai, ke-300 ayat itu adalah sumber radikalisme.
“Kalau perlu 300 ayat (Al Qur’an) yang memicu intoleran, pemcu radikal,, pemicu orang lain karena beda agama, di-skip, atau direvisi. Atau dihapuskan dari Al-Quran Indonesia. Sangat berbahaya sekali,” kata dia.
Dari rekam jejaknya, Syaifudin alias Abraham Ben Moses, pernah mendekam di bui karena kasus penistaan agama.
Pada 18 Mei 2018, dia divonis empat tahun penjara karena kasus penghinaan Nabi Muhammad SAW. Moses juga didenda uang Rp50 juta.
Kalau tidak bayar maka hukumannya ditambah sebulan.
Kasus ini terungkap dari akun Facebooknya, Abraham Ben Moses yang menampilkan video perbincangan dengan seorang sopir taksi online, bernama Supri.
Setelah menanyakan Supri, Abraham mengutip salah satu ayat tentang pernikahan dalam agama sang sopir.
Abraham kemudian melecehkan Nabi Muhammad, dan menghasut sang sopir agar mau masuk ke dalam agamanya. (Red)
(Sumber : Metroonlinent.com)