Tudingan Aktivitas Bukew dan Man Beli Pasir Timah Ilegal di Perairan Bakit dan Semulut, Belum Direspon APH

Penulis : Bangdoi JB

 

BE

Bangka Barat, Buletinexpres.com — Tudingan aktivitas pembelian pasir timah dari tambang illegal di wilayah Perairan Bakit dan Semulut belum mendapat respon positif dari aparat penegak hukum di Jebus Parit Tiga maupun dari Polres Bangka Barat.

Dalam sepekan ini bererdar kabar dalam berbagai pemberitaan di media online, disebutkan bahwa pembeli atau kolektor timah yang membeli pasir timah illegal di wilayah Bakit disebut bernama Bukew.

Sedangkan pembeli pasir timah ilegal di Semulut adalah Man.

Kapolsek Jebus Albert Daniel yang dikonfirmasi Tim Jobber pada Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 07.12 WIB, belum merespon hingga berita ini dinaikkan.

Tim Jobber mengkonfirmasi terkait apa yang akan dilakukan atau sikap dari pihak Polsek Jebus, terkait dengan tudingan adanya aktivitas pembelian pasir timah illegal oleh Bukew dan Man.

Kapolsek Jebus Albert Daniel menanggapi terkait adanya informasi aktivitas ponton isap produksi (PIP) illegal yang menambang di Laut Bakit dan Semulut.

Manjawab konfirmasi dari Tim Jobber, Kapolsek Jebus ini akan mengecek langsung informasi tersebut ke lapangan.

“Terimakasih infonya Pak, nanti kami cek. Karena terdapat IUP PT Timah di Laut Bakit dan Semulut,” tukasnya.

Sementara itu, Bukew yang dikonfirmasi Tim Jobber pada Selasa (27/3/2024), belum merespon hingga berita ini dinaikkan.

Padahal Bukew dituding sebagai salah satu kolektor timah yang berani membeli pasir-pasir timah illegal dari aktivitas tambang illegal di Laut Bakit.

Seperti diberitakan sebelumnya, sedikitnya 70 ponton isap produksi (PIP) secara illegal beraktivitas di Laut Bakit dan Laut Semulut Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat.

Anehnya, meski beraktivitas secara illegal, namun aktivitas puluhan PIP di sekitar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk DU 1551 tersebut, tidak ada aparat penegak hukum (APH) maupun pihak PT Timah yang berani menertibkan PIP illegal tersebut.

Informasi yang dihimpun Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber), hanya 25 ponton saja yang memiliki SPK atas nama CV Pelangi Berkat.

Sementara sisanya puluhan PIP bekerja secara illegal. Kemana PIP illegal ini menjual pasir timah mereka?

Apakah ada hubungan benang merah dengan aktivitas penyelundupan yang kini viral terjadi di wilayah Jebus dan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat?
Hanya aparatlah yang bisa menjawabnya.

Investigasi yang dihasilkan Tim Jobber di Desa Bakit dan Desa Semulut, diketahui bahwa aktivitas puluhan PIP illegal ini sudah lama berjalan.

Namun tidak ada upaya penertiban yang dilakukan pihak berwenang terhadap mereka.

Bahkan ada informasi yang menyebutkan, aktivitas PIP ini bisa lancar justru ada oknum aparat yang membekingi aktivitas mereka.

“Mereka itu kerja di Laut Bakit dan Semulut Pak. Siang malam kadang mereka bekerjanya Pak. Biasalah Pak, ade yang bekingi mereka. Jadi aman mereka ngeruk pasir timah di laut itu Pak,” tukas Bol, kepada Tim Jobber di Bakit Parit Tiga, Rabu (20/3/2024) siang.

Sedangkan untuk pasir timah, ada dua nama yang disebutkan narasumber yang ditemui Tim Jobber di lapangan, yakni Man membeli pasir timah untuk wilayah Semulut dan Bukew untuk wilayah Bakit.

“Timah tu yang belinya Bos Man. Dia ini warga Semulut Bang. Kalo untuk pasir timah di Desa Bakit yang belinya Bukew Bang,” timpal Jon, warga lainnya kepada Tim Jobber.

Dikatakan Jon, persoalan tambang laut illegal di wlayah Semulut dan Bakit ini bagaikan hantu air, tenggelam lalu muncul.

Kemudian muncul lalu tenggelam lagi, dimana aparat penegak hukum seakan tak punya taji untuk menertibkan aktivitas illegal tambang laut di dua wilayah tersebut, yang semakin hari semakin menggila. (Tim JB/BE).