BE.com
Pangkalpinang, Buletinexpres.com – Pemerintah dan DPRD provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) sepakat untuk mendukung penuh event G20 yang akan berlangsung pada bulan September mendatang di pulau Belitong.
Dukungan ini buktikan dalam acara penandatangan berita acara kesepakatan tentang penambahan kegiatan/sub kegiatan baru pada KUA dan PPAS yang tidak terdapat dalam RKPD TA 2022, di ruang badan anggaran DPRD provinsi Kep. Babel, Rabu (8/6).
Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Penjabat Gubernur Kep. Babel, Ridwan Djamaludin dan Pimpinan DPRD provinsi Kep. Babel, Herman Suhadi, S. Sos, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi, ST., MM dengan disaksikan anggota DPRD dan sejumlah pejabat struktural di lingkungan provinsi Kep. Babel.
“Kegiatan ini (G20) harus mendapatkan supporting penuh dari pemerintah provinsi. Agar tidak menyalahi peraturan perundangan tentang keuangan daerah, kita hari ini menandatangani kesepakatan berasama,” tegas Herman Suhadi.
Untuk itu pemerintah daerah harus serius dalam menyikapi hal-hal yang telah disepakati bersama dengan kerja keras dan kerja cerdas bagi kemajuan Bangka Belitung.
“Atas nama DPRD provinsi Kep. Babel, saya mengajak kepada kita semuanya untuk selalu menyatukan langkah dan perbuatan demi kebaikan, kemajuan serta kemakmuran di provinsi Kep. Babel,” pintanya.
Sementara itu penjabat Gubernur Kep. Babel, Ridwan Djamaludin menyampaikan apresiasinya atas kerjasama yang telah terjalin sangat baik antara legislatif dan eksekutif.
“Momentum penandatangan ini merupakan bukti sinergitas anatara legislatif dan eksekutif di provinsi Kep. Babel berjalan dengan baik. Kondisi ini harus selalu dijaga dan dibina secara berkelanjutan,” tegasnya.
Ditambahkannya, bahwa kegiatan ini dilakukan guna mendanai keperluan mendesak dan pengalokasian dukungan pendanaan yang bersifat mandatory dengan ditunjuknya pulau Belitong sebagai lokasi pertemuan tingkat menteri pembangunan dalam event G20 yang jatuh pada tanggal 7-9 September 2022 yang akan datang.
“Hasil dari kesepakatan ini kemudian akan dituangkan dalam perubahan kedua peraturan gubernur nomor 1 tahun 2022,” pungkasnya. (red)