Tingkatkan Pelayanan dan Efisiensi, DPRD Babel Nilai Perlu Dilakukan Restrukturisasi Perangkat Daerah

BE

Jakarta, Buletinexpres.com – Guna memaksimalkan pemberian pelayanan kepada masyarakat secara efisien dan efektif,  DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berencana akan melakukan penataan kelembagaan Perangkat Daerah (restrukturisasi) di lingkungan Pemerintah Provinsi Babel berdasarkan kebutuhan Daerah dan masyarakatnya.

Hal ini dikatakan Ketua Bappemperda DPRD Provinsi Babel, Ferdiansyah saat berkunjung ke Kementrian Dalam Negeri RI, Selasa (30/07/2024).

“Kami (DPRD) melihat saat ini ada beberapa OPD yang perlu disesuaikan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal sesuai dengan visi RPJPD,” ucapnya.

Selain itu juga penataan kelembagaan ini dimaksudkan untuk meninjau kembali kewenangan, kemampuan keuangan daerah termasuk potensi sumber pendapatan, ketersediaan aparatur Pemerintah Daerah serta kebutuhan Daerah.

Beberapa OPD yang direncakan untuk direstruktrurisasi diantaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pariwisata Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, Bappeda dan beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau Cabang Dinas (Cabdin) yang secara fungsi dan kewenangannya telah ditarik oleh pemerintah pusat.

Senada dengan Ketua Bappemperda, Wakil Ketua Bappemperda, Mansah mengatakan restrukturisasi perangkat daerah juga dimaksudkan untuk menciptakan efisiensi, sehingga penyerapan dana APBD lebih besar kepada belanja publik dibandingkan untuk kebutuhan belanja pegawai.

“Kondisi keuangan daerah kami saat ini sedang tidak baik-baik saja dan salah satu langkah efisiensi adalah penyederhaan perangkat daerah,” ungkapnya.

“Seperti halnya beberapa upt atau cabdin (cabang dinas) yang ada di Kabupaten/kota, ntah itu pendidikan, pertambangan, kehutanan dan lain-lain, dimana secara fungsi dan kewenangannya dapat dilakukan oleh dinas,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut Kasubdit Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri RI, Wahyu Perdana menyampaikan bahwa dalam melakukan Restrukturisasi organisasi perangkat daerah ada dua mekanisme yang harus di tempuh oleh Pemda sesuai dengan PP 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yaitu evaluasi OPD dan penyesuaian Perda.

“Semangatnya yang penting itu adalah penyederhanaan sistem kerja, dan kalau memang harus digabungkan, maka itu harus satu rumpun urusan pemerintahan,” ujarnya.

Untuk itu Kemendagri menyarakan agar dilakukannya Konsolidasi terlebih dahulu terhadap perangkat daerah sebelum dilanjutkan ke tahap formil seperti pembentukan pansus dan lainnya.

“Yang terpenting sudah ada paremeternya untuk menyatukan, meleburkan ataupun memisahkan bukan karena ada justifikasi subjektif dari satu pihak,” tutupnya. (Red/BE).