Tim Opsnal Polres Bangka Tengah Ringkus Pelaku Penggelapan Satu Unit Mobil Daihatsu Xenia

Reporter : Kentung Naga

 

BE

Koba, Buletinexpres.com — Unit Reskrim Polsek Koba Bersama Tim Opsnal Polres Bangka Tengah meringkus pelaku tindak pidana penggelapan satu unit mobil Daihatsu Xenia.

Pelaku berinisial AS (31) diringkus pada Senin (27/5/2024) saat berada di kediaman rekannya di Koba, Kabupaten Bangka Tengah

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, melalui Plt. Kasi Humas Ipda Agung Ribowo membenarkan adanya peristiwa penggelapan satu unit mobil jenis Xenia ini

“Peristiwa ini terjadi pada Jumat 17 Mei 2024 lalu dan dilaporkan ke kami pada Minggu 26 Mei 2024 kemarin,”kata Agung.

Menerima laporan ini tim gabungan reskrim Polsek Koba dan dibackup Opsnal Polres Bangka Tengah bergerak cepat mencari keberadaan pelaku yang telah diketahui identitasnya ini.

AS (31 pelaku tindak pidana penggelapan satu unit mobil Daihatsu Xenia.

“Setelah melakukan lidik di lapangan dan meminta keterangan dari korban , akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku saat berada di kediaman rekan pelaku di jalan Pesantren Simpang Perlang Bangka tengah,” tutur Agung.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Bangka Tengah Iptu Imam Satriawan mengatakan pelaku dilakukan penyelidikan sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara,”tutup Kasatreskrim.

Selain mengamankan pelaku, turut dibawa ke Polres Bangka Tengah barang bukti berupa satu unit Daihatsu Xenia Li tahun 2011 warna silver. (Red/BE).