Penulis : Rizky Vitara
Editor : Dedy
BE.com
Pangkalpinang, Buletinexpres.com – Ketua Komisi III DPRD Babel Adet Mastur singgung kebijakan PJ Gubernur Bangka Belitung Suganda yang berwacana untuk mengembalikan Rekening Kas Umum Daerah dari Bank BRI ke Bank Sumsel Babel.
Hal ini tentu saja menuai kritik pedas dari Adet Mastur yang juga merupakan Ketua Fraksi PDIP Provinsi Bangka Belitung.
Kepada Wartawan Adet Mastur menilai, kebijakan yang di sampaikan oleh PJ Gubernur itu tidak tepat serta bisa bikin gaduh.
Hal itu dikarenakan baru saja Pemprov Babel mengambil kebijakan untuk memindahkan kas Daerah dari Bank Sumsel Babel ke Bank BRI.
“Yang pertama saya sampaikan, jangan sampai adanya kemacetan, keterlambatan terhadap gaji dan tunjangan para pegawai yang ada di Provinsi Babel termasuk juga pihak ketiga hanya karena kebijakan ini,” kata Adet kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Rabu (12/04/2023)
Adet mengatakan bahwa dengan adanya PJ Gubernur yang baru ini dengan kebijakan yang disampaikan mau di pindahkan kembali, ini terkesan main-main, mengotorkan buku, ini yang menjadi permasalahannya.
“Inikan terkesan main-main, Pemprov sendiri sudah bekerjasama dengan Bank BRI. Semua ini masih proses, masih input data program dan kegiatan yang masuk kedalam Bank BRI, termasuk pelaporannya, kegiatannya, termasuk juga RKA, DPA yang ada di masing-masing UPTD sesuai peogram dan kegiatan ya kita masukan kesana,” cetusnya.
PJ Gubernur harusnya melakukan pembenahan secara internal dulu, soan dulu ke Forkopimda yang ada di Bangka Belitung.
“Bangka Belitung ini sudah aman, janganlah dibikin gaduh. Soan dulu, Asalamualaikum dulu kepada pemilik rumah, nah setelah itu baru pembenahan terhadap Internal mereka. Setelah itu selasai baru ngomong, Bangka Belitung ini Mau dibawa kemana..?, fokus beliau itu kemana, jangan ngurus hal-hal yang membuat ribut,” imbuhnya.
Selain itu, Adet juga mengatakan bahwa uang itu merupakan aset daerah, kalau kita berbicasa soal aset daerah, harus koordinasi dengan DPRD.
“Apakah perjanjian kerjasama itu melibatkan DPRD..? Saya yakin itu tidak melibatkan DPRD. Kalau kita berbicara soal aset, tanah sejengkalpun itu harus mendapatkan persetujuan dari DPRD. Kalau aset bergerak (Uang) di atas 5 milyar harus dapat persetujuan dari DPRD juga, jangan sampai DPRD tidak tau kas daerah kita ini kemana,” tutup Adet. (Red/BE)