Tersangka Pembunuhan Bocah di Bangka Barat, Terancam 20 Tahun Penjara

BE.com

Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Pelaku pembunuhan terhadap Hafiza anak berusia 8 tahun di perkebunan sawit Bukit Intan Bine PT BPL, Desa Ibul Kecamatan Simpang Teritip Bangka Barat, terancam hukuman 20 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Yan Sultra, dalam konferensi pers di Mapolda Babel, Kamis (16/03/2023).

AC (17) tersangka pelaku yang masih berstatus pelajar ini dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan harus menanggung perbuatannya dihadapan hukum.

“Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 80 Ayat (1) undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana 20 Tahun penjara,” jelas Kapolda Babel Irjen Pol Yan Sultra kepada wartawan.

Sebelumnya, Jenderal bintang dua ini mengungkapkan, pelaku pembunuhan juga belajar dari internet bagaimana cara melakukan pemerasan untuk meminta tebusan.

“Motif sementara daripada pelaku ini dari hasil pemeriksaan dan juga WA sinkron melakukan penculikan dan pembunuhan ini dengan meminta tebusan uang,” ujar Irjen Pol Yan, Kamis (16/3/23).

“Pelaku belajar dari internet atau pemberitaan, nah ini dilakukan begini mau meminta memeras diculik meminta tebusan,” paparnya.

Menurut Yan , keluarga korban juga terbilang keluarga mampu, sehingga pelaku melakukan hal demikian.

“Keluarga korban kelurga yang mampu dilingkungan nya. Orang tua korban inilah diangggap mampu dan korban ini juga seiring bermain di rumah tetangga dan di depan rumah itu rumah pelaku tersebut,” pungkasnya. (Red/BE)