Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Penyidik Unit Gakkum Sat Polairud Polres Pangkalpinang limpahkan Kasus dugaan penyelundupan Timah yang disembunyikan di dua truk bermuatan nanas ke JPU Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Rabu (8/2/2022) lalu.
Kapolres Pangkalpinang AKBP. Dwi Budi Murtiono, S.I.K melalui Kasat Polairud Polres Pangkalpinang AKP. Irwan Haryadi mengatakan, pihaknya menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
“Rabu kemarin tersangka atas nama Zulkifli alias Cecep dan Fahmi dengan masing masing Nomor Laporan Polisi : LP/A/18/I/2022/Spkt/Polres Pangkalpinang/Polda Kep. Babel tanggal 8 Januari 2022 dan LP/A/19/I/2022/Spkt/Polres Pangkalpinang/Polda Kep. Babel tanggal 8 januari 2022 berikut barang buktinya sudah kita serahkan ke JPU Kejari Pangkalpinang,” tutur AKP. Irwan di ruang kerjanya, Jum’at (11/2/2022).
Irwan menerangkan, untuk barang bukti mobil truk hingga kini belum diketahui pemiliknya dan otomatis nanti kedua mobil truck itu akan menjadi milik Negara.
“Selama penyelidikan, pemilik kedua truk itu belum diketahui. Jadi, otomatis jika nanti proses hukum sudah selesai sampai dengan putusan Hakim, maka kedua mobil tersebut menjadi milik Negara,” jelasnya.
Lebih lanjut, Irwan menuturkan proses persidangan atau tindak lanjutnya seperti apa itu sudah menjadi wewenang pihak Kejaksaan.
“Silahkan nanti konfirmasi ke Kejaksaan untuk lebih detailnya,” tutup AKP. Irwan.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi masih mengupayakan untuk konfirmasi ke pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. (*)