Tersandung Kasus Proyek Bodong, Perkara Lidia Nani Istri Kadisdikbud Kota Pangkalpinang Dilanjutkan

Penulis : Edoy

 

BE

Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Kasus dugaan penipuan proyek bodong tersangka Lidia Nani, istri Kepala Dinas Pendidikan kota Pangkalpinang terhadap Marinah alias Aying terus bergulir. Bahkan perkara tersebut akan berlanjut sampai ke meja sidang pengadilan.

Hal itu diutarakan oleh Kuasa Hukum Marina alias Aying, Aripin J Sitorus SH kepada Buletinexpres.com, Rabu (15/05/2024).

Dikatakan nya, saudari Lidia Nani istri Kepala Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang itu hingga saat ini tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang milik saudari Marina alias Aying senilai 1,6 Milyar, yang digunakan oleh Lidia Nani dengan iming-iming untuk modal proyek.

“Tidak ada etikat baik dari Lidia Nani (isteri Kadis Pendidikan Kota Pangkal Pinang bpk. Erwandi) untuk menyelesaikan masalah proyek fiktif ini secara kekeluargaan. Padahal sudah menyebabkan kerugian bagi klien kami sampai 1,6 Milyar,” tulis Aripin didinding WhatsApp nya yang disampaikan kepada media ini.

Dirinya sangat menyesalkan dengan sikap Lidia Nani yang terkesan main-main dengan kasus ini, sehingga beberapa kali mediasi di Pengadilan Negeri Sungailiat selalu gagal. Dan iapun akan melanjutkan perkara tersebut ke Polda Babel.

“Mediasi di PN Sungailiat minggu lalu berujung gagal, sehingga sidang dilanjutkan kemaren (selasa 14 Mei 2024) namun pihak Lidia Nani tidak hadir, sehingga sidang ditunda tanggal 21 Mei 2024. Dengan demikian  perkaranya tetap lanjut baik Laporan Polisi yang di Polda Babel maupun Perkara Perdata yang di PN Sungailiat,” jelasnya.

Pihak korban sendiri menurut Aripin akan melakukan Rekonpensi atau gugat balik terhadap Lidia Nani, sedangkan gugatan perdata Lidia Nani kepada korban Marina alias Aying dipastikan gugur jika masih saja tidak hadir pada jadwal persidangan yang akan datang.

“Kalau minggu depan mereka tidak hadir juga maka akan gugur gugatan saudari Lidia Nani, dan kita sudah siapkan gugatan rekonpensi (gugat balik),” katanya.

“Agenda minggu depan pembacaan gugatan, yang dilanjutkan agenda jawab menjawab berikutnya,” tambahnya.

#Gugatan Lidia Nani Abal-abal

Kendati kasus tersebut  dilalui oleh klien nya dengan proses yang panjang, namun Aripin J Sitorus merasa yakin dan optimis akan dapat memenangkan perkara yang dipikul dipundaknya.

Karena dia menganggap, kalau gugatan perdata Lidia Nani terhadap Marina alias Aying adalah gugatan abal-abal dan tidak berdasar hukum.

“Saya sangat optimis pak. Seperti yg saya sebutkan sebelumnya gugatan Lidia Nani ini abal-abal dan tidak berdasar hukum. Dia menggugat dengan mendalilkan ibu Marinah melakukan perbuatan melawan hukum karena melaporkannya ke polda atas perbuatan penipuan proyek fiktif tipu-tipu yang dilakukan Lidia Nani,” tandasnya.

“Dimana kita ketahui bersama bahwa melaporkan suatu tindak pidana ke polisi adalah kewajiban hukum setiap orang selaku warga negara yang baik. Jadi melapor ke polisi itu bukan perbuatan melawan hukum. Apalagi Lidia Nani sudah dijadikan tersangka oleh Polda Babel,” jelasnya.

Sebelumnya Aripin J Sitorus telah menceritakan kepada kuasa hukumnya Lidia Nani pada edisi 2 Mei 2024 di Buletinexpres.com terkait tiga proyek yang dijanjikan kepada Marina alias Aying, lengkap dengan nominal uang modal yang diminta, serta keuntungannya.

“Saya kemarin sudah ceritakan angkanya ke kuasa hukumnya Lidia Nani, dimana kerugian ibu Marina itu ada tiga proyek, proyek pertama mobiler Rp 500 juta, keuntungan yang dijanjikan Rp 700 juta, kemudian proyek sembako itu Rp 407 juta yang dijanjikan sama keuntungannya, lalu proyek sembako Rp 375 juta dijanjikan itu Rp 500 juta,” bebernya.

Sementara kuasa hukum Lidia Nani, Ahda Muttaqim SH menilai jika perkara klien nya bukan perkara pidana tapi perdata.

“Skrg perkara perdata,” tulisnya singkat ketika dikonfirmasi media ini, Kamis (16/05/2024).

Selain itu kuasa hukum Lidia Nani, Ahda Muttaqin menegaskan, jika perkara yang sedang berjalan tidak ada bahasa dugaan proyek fiktif.

“Saya meluruskan, mana bahasa kasus pidana dan mana bahasa kasus perdata, kalo itu statement PH Aying berarti beliau gak paham bahasa hukum. Yang penting saya sudah sampaikan terkait materi dan saya tegaskan lagi kalo materi sekarang adalah materi perkara perdata bukan perkara pidana jadi tidak ada bahasa dugaan proyek fiktif,” tegasnya.

Lebih lanjut Ahda mengatakan, kalau mediasi yang berujung gagal bukan karena pihak klienya tidak ada etikad baik, tapi masing-masing pihak bertahan dengan pendapatnya.

“Bukan tidak ada iktikad baik, tapi para pihak tetap bertahan kepada pendapat hukum masing-masing, makanya mediasi gagal,” kata Ahda. (Red/BE).