Editor : Warman
BE.com
Bangka Barat, Buletinexpres.com — Tudingan Direktur PT Bakit Mandiri Vaname (BMV) Bambang, yang menyebutkan beberapa tambak udang di Desa Bakit kecamatan Parittiga, tidak memiliki legalitas izin lengkap alias ilegal kepada awak media di Cafe and Resto Puri Oasis, Jl. A. Yani Pangkalpinang, Rabu (16/11/2022) malam membuka fakta baru.
Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming yang dihubungi Tim Jobber (Journalis Babel Bergerak) terkait tudingan Direktur PT Bakit Mandiri Vaname (BMV) tersebut mengakui beberapa tambak udang di Bangka Barat (Parittiga-red) belum memiliki perijinan.
Namun dijelaskan Bong Ming Ming secara prinsip berdasarkan data yang mereka miliki, semua sudah mengurus perijinan dan semuanya sudah berproses.
“Memang hampir secara keseluruhan adanya terkendala perinjinannya di sistem OSS pusat yang sampai hari ini masih bermasalah,” ungkapnya
Sementara itu, diakui Bong Ming Ming, pada UU Cipta Kerja memberi ruang bagi perusahaan, untuk melakukan kegiatan produksi dulu sambil menunggu penyelesaian perijinan,” tukasnya kepada tim jobber melalui pesan watshapp, Jumat (18/11/22).
Ia juga menegaskan bahwa sistem OSS pusat sampai hari ini masih bermasalah alias tidak suport.
“Makanya sampai hari ini banyak perusahaan tambak udang yang skala besar itu perijinannya belum keluar,” tambah Bong Ming Ming.
Sebelumnya diberitakan, Direktur PT Bakit Mandiri Vaname (BMV), Bambang menyebutkan bahwa ada tujuh perusahaan tambak udang vaname di Desa Bakit kecamatan Parittiga Jebus, Kabupaten Bangka Barat tidak memiliki izin, alias illegal.
“Jika mau diberitakan, mengapa hanya tambak udang kami saja. Di Parit Tiga Jebus ini hanya kami yang memiliki izin, tapi 7 tambak udang lainnya tidak punya izin,” tandas Bambang, kepada Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber), di Cafe And Resto Puri Oasis Pangkalpinang, Rabu (16/11/2022) malam.
Tudingan Bambang ini, dikarenakan kesal karena pemberitaan Tim Jobber perihal dugaan perusakan kawasan Hutan yang diduga dilakukan oleh PT BMV, yang sekarang ini dipimpin oleh Bambang.
Padahal tudingan perusakan ini didapatkan Tim Jobber dari sejumlah warga yang ditemui di lokasi penggarapan tambak udang baru milik PT BMV di Bakit Parit Tiga Jebus, Rabu (12/11/2022) lalu.
“Pengerusakan lahan tersebut masih masuk dalam kawasan Hutan Pak,” ujar warga setempat.
Informasi terkait pengrusakan kawasan hutan inilah yang dibantah oleh Direktur PT BMV Bambang.
Menurut mantan Kades Bakit yang sekarang menjadi Direktur tambak udang milik Bos Ahon ini, lokasi tambak udang mereka tersebut merupakan area peruntukan lain (APL).
“Lokasi tambak udang kita masuk APL Pak, bukan masuk kawasan Hutan Lindung (HL),” tukas Bambang, sembari mengeluarkan beberapa lembaran kertas yang diakuinya sebagai bukti legalitas.
Sementara Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming yang dihubungi tim Jobber perihal tudingan Direktur PT BMV tentang beberapa tambak udang di Desa Bakit, yang tidak memiliki legalitas izin lengkap, mengatakan akan mengkroscek ke PTSP terlebih dulu.
“Nanti akan di kroscek dulu ok, besok Abang cek ke PTSP, terkait perizinan mereka, terimakasih info e, ingatin abang lagi besok ya,” tukas Bong Ming Ming (Tim Jb)