Terkait Tambang di Kawasan HL Dusun Plaben Belinyu, Kasrofi Bantah Terlibat : Silakan Telusuri Saja Pak

Penulis : Bangdoi

BE.com

Belinyu, Buletinexpres.com — Kasrofi membantah bahwa dirinya ikut bermain dalam aktivitas penambangan illegal yang telah merambah Kawasan HL Dusun Plaben Kelurahan Romodong Indah, Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.

Bahkan Kasrofi mempersilahkan menelusuri siapa saja yang berperan dan bermain pada kegiatan penambangan ilegal yang disinyalir berada di kawasan hutan lindung tersebut.

“Selamat malam Pak. Silahkan ditelusuri saja Pak, alat siapa. Kalau dari saya tidak ada giat di sana,” ujar Kasrofi kepada Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber), Minggu (11/6/2023) malam.

Jawaban Kasfori ini menepis tudingan yang menyebut dirinya ikut berkontribusi menyediakan alat berat pada akativitas tambang pasir timah illegal di Dusun Plaben Belinyu.

Informasi yang dihimpun Tim Jobber, aktivitas tambang illegal di kawasan Dusun Plaben ini tidak tersentuh hukum.

Pihak aparat penegak hukum maupun instansi dari kehutanan tidak ada yang berani menertibkan aktivitas tambang, yang disinyalir telah merusak kawasan hutan lindung tersebut.

Bahkan satu unit alat berat jenis excavator berani mengobok-obok tanah di kawasan tersebut secara terang-terangan pada Sabtu (10/6/2023).

Pantauan Tim Jobber (Journalis Babel Bergerak) di lapangan, kawasan tersebut sudah porak poranda diseruduk moncong besi excavator berwarna orange, yang asyik mengeruk tanah, sehingga terciptalah lubang besar menganga.

Satu unit excavator terpantau sedang beraktivitas dan merambah hutan yang disinyalir berada dalam kawasan hutan lindung Dusun Plaben Kecamatan Belinya.

Padahal di lokasi tersebut sudah terpasang papan larangan dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bangka.

Jelas tertulis dalam papan larangan itu, bahwa melarang setiap orang untuk tidak menebang, merambah, membakar, ataupun menduduki kawasan hutan tersebut, tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

Apa lagi sampai merusak kawasan itu menggunakan alat berat.
Apakah mereka ini sudah punya izin? Sehingga berani menggasak hutan yang jelas-jelas diperingatkan tersebut? Walllahualam bissawab.

Yang jelas, parah cukong dan pemburu pasir timah itu seperti tidak mengindahkan larangan tersebut, dan terkesan menganggap remeh undang-undang atau aturan yang melarang merusak hutan lindung.

Walaupun didalam papan larangan tertulis jelas, bagi yang melanggar akan berhadapan dengan hukum, dan otomatis akan terancam pidana, bos dan pekerja tambang illegal ini tak bergeming.

Ditempat terpisah, KPHP Belinyu, Kepala KPH Ruswanda saat di konfirmasi Tim Jobber pada Sabtu 10 Juni mengatakan, akan segera mendatangi lokasi yang menjadi temuan Tim Jobber di lapangan.

“Malam juga pak, nanti kita akan turun cek lokasi. Terima kasih infonya,” tulis Ruswanda pada dinding WhatsApp nya.

Sementara itu, Kapolsek Belinyu AKP Candra, yang dikonfirmasi Tim Jobber, hanya menjawab singkat saja.

“Terimakasih infonya, nanti kita cek,” jawabnya, Senin (12/06/2023). (Tim JB/BE).