Terkait Kasus SHP PT Timah, Kini Giliran Bos Aming Keposang Dipanggil Pidsus Kejari Pangkalpinang

Editor : Warman

 

BE.com

Pangkalpinang, Buletinexpres.com – Tampaknya Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang tidak main-main dalam mengusut kasus dugaan kerugian negara dengan nilai miliaran rupiah.

Kasus Dugaan tindak pidana yang merugikan keuangan negara Program Peningkatan Recovery (sisa hasil pengolahan) Tahun 2017 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk terus bergulir.

Beberapa pihak yang diduga  merugikan negara tersebut sudah di panggil pihak Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang untuk diminta keterangannya.

Pantauan Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber), sebelumnya Ma (warga Toboali) telah diminta keterangan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Pangkalpinang pada Kamis (14/09/2023) sekitar pukul 10.30 WIB.

Selain Ma, kabarnya ada empat pejabat PT Timah Tbk juga sudah dipanggil dan diminta keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang pada Kamis (14/09/2023).

Keempat pejabat PT Timah ini juga diminta keterangan sehubungan dugaan kasus tindak pidana yang merugikan keuangan negara Program Peningkatan Recovery (sisa hasil pengolahan) Tahun 2017 – 2020 PT Timah Tbk.

Setelah Ma dan empat pejabat PT. Timah Tbk,  Kini Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Pangkalpinang memanggil Herman Susanto alias Bos Aming.

Warga Desa keposang Toboali Bangka Selatan ini juga ikut diminta keterangannya terkait kasus SHP PT. Timah Tbk pada Kamis (05/10/2023) sekira pukul 09:00 WIB sampai dengan 12:00 WIB.

Bos Aming saat dikonfirmasi Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber), Kamis (05/10/2023) siang membenarkan jika Ia dipanggil Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Pangkalpinang untuk diminta keterangan.

“Iya bang, benar saya diminta keterangan oleh pihak Pidsus Kejari Pangkalpinang, dan saya sudah menjelaskan dengan panjang lebar terkait masalah SHP itu,” ujarnya.

Bos Aming menceritakan semua yang ditanyakan penyidik kepada dirinya dari Pagi hingga siang hari itu.

Menurut Bos Aming, Ia pernah ditawarin program SHP 2017-2020 itu, untuk pengambilan dana talangan dari PT Timah Tbk , akan tetapi ditolaknya.

Alasan Ia menolak tawaraan itu karena banyak kejanggalan pada cara kerja program SHP tersebut.

“Banyak kejanggalan cara kerjanya, seperti pengambilan barang  pada malam hari, kwitansi pake kwitansi toko, selanjutnya tidak dimasukin pada neraca pembukuan,” tukasnya.

Sebetulnya kata Bos Aming perusahaan sebesar itu harus pake neraca pembukuan, sementara ini tidak ada, hanya pake tulisan tangan semua.

“Justru karena dasar kecurigaan itu aku nggak tertarik ambil tawarannya, Selain itu juga mereka sempat tawarkan tentang kenaikan kadar, ini malah bikin aku curiga, jadi tawaran itu sengaja tidak ku ambil, semua aku jelaskan dengan terang benderang,” ujar Bos Aming yang mengaku diminta keterangan oleh penyidik pidsus kejari Pangkalpinang Ibu Herdini Alistya SH.

Selanjutnya publik sangat menunggu kelanjutan dari kasus mega proyek SHP 2017-2020 yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah ini. (Tim JB/BE).