BE
Mentok, Buletinexpres.com — Terdakwa Bong Sun Loy alias Asun pemilik 10 ton pasir timah ternyata mantan residivis.
Terdakwa Asun tercatat sebagai pemain lama bisnis timah ilegal. Terbukti pernah dipenjara kurungan selama enam bulan.
Tahun 2013 lalu, warga Dusun Pala, Desa Teluk Limau, Kecamatan Parititiga itu sempat mengenyam dinginnya tembok penjara.
Ringannya vonis hukuman yang dijatuhkan majelis Hakim saat itu, ditenggarai menjadi salah satu alasan Asun tetap melakoni bisnis ilegal tersebut.
Selasa (28/05/2024) lalu, Asun kembali duduk di kursi pesakitan PN Mentok sebagai terdakwa kasus penampungan 273 kampil pasir timah ilegal.
Sidang Asun Cs, dipimpin ketua majelis Hakim Iwan Gunawan.
Pria bertubuh gempal itu, ditangkap bersama anak buahnya Rufiadin alias Sarwa oleh tim Gabungan Polres, Polsek Jebus dan Polda Babel dengan barang bukti 273 kampil timah ilegal atau kurang lebih 10 ton.
Terkuaknya status Asun sebagai residivis kasus pertimahan diungkapkan salah seorang saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Mentok, kabupaten Bangka Barat, Selasa (25/06/2024).
“Apakah saudara Asun ini sebelumnya pernah di hukum,” tanya salah satu Hakim anggota.
“Pernah pak, kalau tidak salah tahun 2013 lalu Asun juga pernah di hukum,” kata satu dari tujuh orang saksi yang dihadirkan.
Status residivis Asun juga dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka Barat Agung.
Menurut Agung, Asun pernah tersandung kasus yang sama di tahun 2013.
“Pernah dihukum atas kasus yang sama, kalau tidak salah tahun 2013 silam. Waktu itu hanya divonis 6 bulan,” kata Agung.
Diberitakan sebelumnya Tim gabungan Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung, Polres Bangka Barat dan Polsek Jebus berhasil mengamankan ratusan kampil pasir timah.
Ratusan kampil pasir timah tersebut disimpan dari sebuah rumah yang beralamat Jalan Perantau, Desa Teluk Limau Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (16/3/24) pukul 01.20 WIB.
Informasi yang berhasil dihimpun Barang Bukti (BB) 273 kampil timah yang telah digoreng dan dikemas kedalam karung selanjutnya disimpan di sebuah rumah yang tidak jau dari lokasi titik penyelundupan pantai Mantigi Teluk Limau.
Penangkapan 273 kampil timah tersebut, berawal dari hasil anggota Polsek Jebus, Jum’at 15 Maret 2024 sekira pukul 21.00 wib anggota mendapatkan informasi bahwa ada 1 rumah di jalan Perantau Desa Teluk Limau di jadikan tempat penyimpanan pasir timah tanpa izin, lalu tim gabungan langsung menuju TKP.
Pukul 23.00 wib tim gabungan Polres Bangka Barat dan Polsek Jebus berhasil mengamankan sebanyak 273 Karung yang di duga berisikan pasir timah di dalam rumah Rufiadin alias Sarwa.
Namun Sarwa tidak berada di TKP hanya ada istri nya saja. Lalu barang bukti sebanyak 273 karung yang di duga pasir timah di angkut menggunakan dum truck untuk di amankan di Polsek Jebus.
Kemudian Tim Gabungan mendapatkan informasi bahwa Sarwa berada di wilayah Sungailiat Kabupaten Bangka, dan sekira pukul 04.30 WIB, Tim gabungan berhasil mengamankan Sarwa dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Jebus.
Dari hasil introgasi polisi terhadap Sarwa diketahui bahwa pemilik dari 273 karung yang diduga pasir timah tersebut milik Bong Sun Loy alias Asun (50) warga Dusun Pala, Desa Teluk Limau.
Pukul 06.00 WIB tim gabungan berhasil mengamankan Asun di kediamannya yang beralamat di dusun Pala, Desa Teluk Limau.
Kemudian yang bersangkutan di bawa ke mako Polsek Jebus untuk di mintai keterangan.
Dari pengakuan Asun bahwa memang benar 273 karung yang diduga pasir timah tersebut adalah milik dirinya, timah di dapat sebagian dari hasil tambang sendiri dan sebagian beli dari penambang.
Kapolsek Jebus Kompol Albert Hamonangan Tampubolon S.H saat dikonfirmasi di TKP kediamannya Asun, membenarkan kronologis kejadian itu.
“BB 273 kampil dan dua pelaku sudah kita amankan dan pukul 11.00 WIB, tadi sudah di bawa Polres Bangka Barat untuk penyidikan lebih lanjut,”kata Albert. (Red/BE).