BE
Bangka Barat, Buletinexpres.com – Terdakwa Bong Sun Loy alias Asun memberikan perlawanan dengan mengajukan eksepsi dalam sidang lanjutan perkara pidana dirinya.
Eksepsi berarti penolakan, keberatan yang disampaikan seorang terdakwa disertai dengan alasan-alasannya bahwa dakwaan yang diberikan kepadanya.
Asun merupakan terdakwa kepemilikan 273 kampil pasir timah ilegal yang ditangkap tim gabungan Polres Bangka Barat, Polda Babel dan Polsek Jebus.
Asun ditangkap dari kediamannya di dusun Pala, Desa Teluk Limau Kecamatan Parititiga, Kabupaten Bangka Barat, beberapa bulan lalu, dengan barang bukti 273 kampil pasir timah ilegal.
Selain Asun, Polisi juga menangkap
Rufiadin alias Sarwa dan Tarmadi alias La Madi.
Sarwa merupakan anak buah Asun. Di mana barang bukti 273 kampil timah seberat 10 ton milik Asun tersebut ditemukan polisi dari kediaman Sarwa.
Sedangkan Tarmadi merupakan pemilik kapal yang rencananya akan digunakan Asun dan Sarwa menyelundupkan pasir timah ke Malaysia.
Selasa (04/06/2024) kemarin memalui tim kuasa hukumnya, Asun mengajukan eksepsi kepada majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Ketua Pengadilan Negeri Mentok Iwan Gunawan menjadi Hakim ketua dalam perkara Asun Cs.
Seyogyanya, agenda sidang terdakwa Asun dan Sarwa pemeriksaan saksi pasca pembacaan surat dakwaan.
Namun tiba-tiba di tengah jalannya sidang tim kuasa hukum Asun mengajukan eksepsi secara tertulis.
“Izin yang mulia majelis Hakim, kami dari tim kuasa Hukum terdakwa Asun akan mengajukan eksepsi secara tertulis,” ketus salah satu kuasa hukum Asun.
Sontak pernyataan tim kuasa Hukum Asun tersebut sempat membuat ketua majelis Hakim kaget.
Apalagi eksepsi tertulis tersebut ternyata belum siap dibacakan dam mereka meminta waktu pekan depan.
“Eksepsi ini kan istilahnya kalau ada kekeliruan dalam soal identitas, kalau ada keberatan lain bisa disampaikan dalam pokok perkara saja. Kalau begini sidang klien kalian bisa tambah panjang dan lama selesainya. Tapi gak apa apa itu hak kalian, sekarang mana eksepsinya,” tanya Iwan.
“Belum ada yang mulia, kami baru sampai dari Jakarta, kami minta waktu satu Minggu kedepan untuk membuat eksepsi,” jawab salah satu kuasa hukum Asun. (Red/BE).