Terbongkar,, Direktur Ini Ungkap Tujuh Perusahaan Tambak Udang di Desa Bakit Tidak Memiliki Izin

Penulis : Edoy

BE.com

Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Idealnya izin usaha tambak udang diurus sebelum budidaya dimulai, itupun ada beberapa kelompok perizinan yang harus diselesaikan oleh pengusaha tambak sebelum memulai usahanya.

Hal itu dilakukan agar tidak terjadi permasalahan terhadap hukum dikemudian hari. Dan jika dirunut persyaratan turunannya bisa lebih dari 30 jenis yang harus dibuat dan diselesaikan.

Namun hal tersebut acap kali tidak diindahkan oleh para pengusaha tambak udang, yang hanya mau ambil keuntungan saja, tapi tidak mau melakukan kewajiban yang sudah ditetapkan oleh Negara.

Salah satu contoh yang terjadi di Desa Bakit Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat,ternyata terdapat tujuh tambak udang yang tidak memiliki legalitas izin usaha.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur PT Bakit Mandiri Vaname (BMV) kepada tim media Jobber (Journalis Babel Bergerak) di Cafe and Resto Puri Oasis, Jl. A. Yani Pangkalpinang, Rabu (16/11/2022) malam.

Pada kesempatan malam itu ia mengungkapakan kepada sejumlah awak media, serta membeberkan siapa saja para pengusaha tambak udang yang tidak memiliki legalitas izin, dari sejumlah perusahaan tambak udang yang ada di Desa Bakit tersebut, hanya perusahaan tambak udang yang dipimpin oleh dirinya yang mempunyai legalitas izin lengkap.

“Tujuh tambak udang di Desa Bakit itu, hanya perusahaan tambak udang kami ini lah yang mempunyai izin lengkap,” ungkap Direktur PT BMV

Direktur tambak udang PT BMV ini sekaligus memberikan penjelasan dan klarifikasi terhadap wilayah tambak udang mereka, ia menjelaskan kalau lokasi tambak udang tersebut masuk wilayah APL, Area Pengguna Lain.

“Tambak udang kita masuk APL pak, bukan masuk kawasan Hutan Lindung,” jelasnya sambil mengeluarkan beberapa lembaran kertas sebagai bukti izin legalitas.

Lebih lanjut ia mengatakan, jika wilayah APL bisa digunakan apa saja, termasuk untuk tambak udang, dan menurutnya APL tidak bisa disebut kawasan.

“APL itu bukan kawasan pak, dan APL bisa digunakan apa saja termasuk untuk tambak udang, asal sesuai dengan tata ruang nya,” tukasnya.

Padahal untuk wilayah yang memiliki daerah pesisir pantai harus memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengatur zona investasi tambak udang.

Selain itu juga harus diperhatikan tempat pembuangan limbah yang harus sesuai dengan aturan, sehingga tidak terjadi pencemaran yang akan merugikan masyarakat sekitar.

Setelah adanya pengakuan dari Direktur PT BMV tentang beberapa tambak udang di Desa Bakit, yang tidak memiliki legalitas izin lengkap, awak media ini akhirnya meminta tanggapan dari Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming.

Melalui percakapan via telepon, Wabub Babar ini berencana keesokan harinya akan mengecek semua perizinan tambak udang yang ada di Desa Bakit.

“Nanti Abang kroscek dulu ox, besok Abang cek ke PTSP, terkait perizinan mereka, terimakasih info e, ingatin abang lagi besok ya,” tutup Wabub Bangka Barat. (Tim Jb)