Tegas, DLHK Babel Akan Laporkan Perambahan Hutan Kawasan di Wilayah Kelurahan Romodong Indah

Editor : Warman

BE.com

Bangka, Buletinexpres.com — Perambahan hutan kawasan (HL) menjadi perkebunan sawit di wilayah Kelurahan Romodong Indah, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka terbilang menantang.

Pasalnya, Sangat jelas aturan dan sanksi jika melanggar regulasi yang dibuat oleh negara yang harus dipatuhi.

Apalagi jumlah perambahan hutan kawasan oleh oknum tersebut terbilang sangat luas.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DLHK Babel) Fery Afriyanto berjanji akan melaporkan ke Kementerian LHK  atas perambahan hutan kawasan tersebut karena sudah melanggar Undang-undang (UU) tentang Cipta Kerja.

“Akan kita sampaikan/dilaporkan ke Kementerian LHK sesuai UU 11/2020 atau Perpu,” tegas Fery.

Menurut Fery Ariyanto, pihaknya sudah melakukan pengecekan dan pendataan kelokasi melalui UPTD KPHP Bubus Panca.

“Sudah dilaksanakan pengecekan dan pendataan/inventarisir oleh UPTD KPHP Bubus Panca. Untuk selanjutnya akan disampaikan/dilaporkan ke Kementerian LHK sesuai UU 11/2020 atau Perpu,” tegas Fery saat dikonfirmasi tim Journalis Babel Bergerak (Jobber) Jum’at (27/1/23) pagi.

Saat disinggung mengenai hasil pengecekan dan pendataan tersebut, apa rekomendasi dari dinas DLHK Babel, Fery menyebutkan ini akan berproses di Kementerian LHK.

“Pendataan dan laporannya sesuai dengan amanat UU 11/2022 atau Perpu/aturan pelaksana yang berlaku. Mengenai keterlanjuran di Kawasan Hutan. Hal hal lain terkait penyelesaian penataan Kawasan Hutan-nya, akan berproses di Kementerian LHK,” imbuhnya

Sebelumnya diberitakan, *10 Hektar Kebun Sawit di Kelurahan Romodong Indah,  Berada Dalam Hutan Kawasan, Warga Sebut Punya AL*

Meski papan larangan untuk tidak merusak kawasan hutan dalam bentuk apapun dari Pemerintahan Kabupaten Bangka, terpasang  di wilayah hutan kawasan yang berada di Kelurahan Romodong Indah, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, tak membuat takut oknum masyarakat ini bercocok tanam meski sanksinya pidana.

Pasalnya, jelas – jelas tulisan pada papan plang yang berbunyi :

DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN KABUPATEN BANGKA

SETIAP ORANG DILARANG,
MENEBANG, MERAMBAH, MEMBAKAR ATAU MENDUDUKI KAWASAN HUTAN INI TANPA IZIN PEJABAT YANG BERWENANG.

PELANGGARAN TERHADAP LARANGAN INI DIANCAM PIDANA BERDASARKAN

1.UNDANG – UNDANG NOMER 41 TAHUN 1999

2.UNDANG -UNDANG NOMER 18 TAHUN 2013

Kendati pihak pemerintah daerah sudah memasang plang larangan agar tidak merusak hutan kawasan, namun hal itu sepertinya tidak membuat takut oknum masyarakat, cukong atau pengusaha perkebunan sawit, untuk merambah kawasan hutan  yang notabene adalah Hutan Lindung (HL).

Sejatinya jika sudah jelas ada larangan itu, untuk dipatuhi, karena sangat jelas sanksinya yaitu Pidana.

Pantauan tim Jobber (Journalis Babel Bergerak) hamparan pohon sawit terbentang dikiri kanan jalan, antara Kampung Parit 40 (Pelaben) menuju pantai Penyusuk diperkirakan lebih dari 10 hektar tanaman pohon sawit.

Mirisnya, lokasi perkebunan sawit itu masuk dalam kawasan Hutan Lindung.

Warga yang ditemui disekitar lokasi perkebunan itu menyebutkan kalau kebun sawit tersebut milik oknum masyarakat berinisial Al, yang dibeli dari pemilik pertama inisial S.

“Kebun sawit ini milik bapak Ali, warga Belinyu, dulunya kebun ini milik bapak S lalu di jual ke pak Ali, sawit- sawit ini sudah berumur sekitar 10 tahunan,” ujarnya.

Kepala KPHP Bubus Panca, Riswanda saat dikonfirmasi media ini menyatakan sudah pernah memperingatkan kepada pemiliknya tentang keberadaan kebun sawit yang masuk dalam hutan kawasan tersebut.

Dan ketika disinggung siapa pemiliknya, Ia menyebutkan lupa nama pemiliknya.

” Was…sdh prnah kita peringatkan..dan sedang dlm proses pendataan..cuma lupa sapa pemiliknya,” kata Riswanda.

Saat berita ini ditayangkan, konfirmasi terus dilakukan, agar ada kejelasan terkait perkebunan yang berada dalam hutan kawasan tersebut.(Tim Jb)