Tanah Pribadi Dicaplok untuk Kantor KPU Basel

Penulis : Warman

Editor   : Dedy

 

BE.com

Bangka Selatan, Buletinexpres.com  — Diduga sudah tahu kalau tanah pribadi, tapi masih juga di caplok untuk bangun Kantor KPU Bangka Selatan.

Gara-gara kasus pencaplokan tanah milik pribadi keluarga dari Putra Sisranda tidak kunjung selesai, keluarga pemilik tanah akan menutup total akses jalan menuju kantor KPU Basel tersebut.

Putra Sisranda (37) warga Dusun Burak Desa Terap Kecamatan Tukak Sadai Kabupaten Bangka Selatan, menuntut ganti rugi imbas dari lahan pribadi yang diduga dicaplok untuk pembangunan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan, dari tahun 2009  lalu.

Kepada tim Jobber (Journalis Babel Bergerak) Kamis (20/7/2023), Putra Sisranda yang merupakan ahli waris pemilik lahan yang bersengketa mengaku bahwa sebelumnya sudah ada Pertemuan antara Pemkab Bangka Selatan  dengan keluarganya yang digelar di Kantor Kecamatan Toboali.

Pertemuan tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Adminiatrasi umum, Staf ahli, Perwakilan Dandim, Kasat Intel Polres, Kaposda BIN, Perwakilan Kejari, Kesbangpol, Dinas PU dan Camat toboali.

Namun hingga saat ini kata Pria kelahiran Toboali 23 Juni 1986 itu, belum ada jawaban dari pertemuan bersama pemkab Basel tersebut.

Padahal menurutnya, pihak kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan telah menerbitkan surat berita acara  pada 6 Februari 2023 lalu, dari pertemuan itu dan telah ada kesepakatan terkait sengketa lahan/tanah miliknya di Jalan Kolong Dut

Kelurahan Toboali Kecamatan Toboali, Dengan menghasilkan 5 point  yang juga dibubuhi tandatangan Camat Toboali, yaitu:

  1. Telah dilakukan pengukuran kembali lahan/ tanah yang menjadi sengketa.
  2. Telah disepakati ukuran lahan/ tanah yang menjadi sengketa sebagai pemiliknya adalah

Sde Putra Sistranda (terlampir).

  1. Sdr Putra Sistranda mengajukan tuntutan ganti rugi atas lahan/ tanah yang diakui

dikuasainya (tanah/ lahan sengketa).

  1. Pihak Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan bersedia melakukan pergantian atas tanah/lahan yang diakui oleh Sdr. Putra Sistranda (tanah/ lahan sengketa).
  2. Nilai pergantian ganti rugi atas tanah/ lahan yang diakui Sdr. Putra Sistranda (tanah/lahan sengketa) akan di koordinasikan kembali berdasarkan Peraturan yang berlaku.

Hanya saja, kata Putra, janji – janji manis itu belum juga terealisasi.

“Kami ini butuh keadilan bukan hanya janji, kami rakyat kecil yang seharusnya dilindungi hak – hak nya bukan malah di zolimi,” sesal Putra.

Dirinya mengatakan bahwa sudah menyurati Bupati Bangka Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kepala Kepolisian Resort Bangka Selatan, Dandim 0432/BANGKA SELATAN, Ketua DPRD Bangka Selatan, Komisi Pemilihan Umum Bangka Selatan, Camat Toboali dan Lurah Toboali untuk penyelesaian sengketa itu, tapi belum juga ditanggapi.

Tidak hanya itu warga Toboali Bangka Selatan itu juga menyurati Pj Gubernur Babel, Kapolda Babel, Kejati Babel, Ombusman perwakilan Babel serta KPU Babel meminta pertolongan agar bisa menyelesaikan sengketa lahan tersebut.

Pria berusia 37 tahun itu berjanji, jika beberapa hari kedepan belum ada tanggapan yang pasti dari permohonann ganti rugi lahannya, Ia akan memasang palang kayu dan menutup semua akses masuk menuju Kantor KPU Basel yang diklaim miliknya, Kamis (20/07/2023) di salah satu warung kopi di Pangkalpinang.

“Jika sampai Kamis 27 Juli 2023 mendatang juga tidak ditanggapi, kami akan memblokade semua akses ke kantor KPU, tapi tidak menghalangi KPU untuk bekerja, silahkan,” tegas Putra.

Sebelumnya kantor KPU Bangka Selatan sebagian jalan sudah diblokade oleh warga yang merasa memiliki lahan tersebut pada Rabu 26 April 2023 lalu dengan memasang palang kayu serta berbagai tulisan yang mengklaim lahan milik pribadi.

Putra juga menyampaikan kepada pemerintah agar segera membantu menyelesaikan permasalahan ini agar tidak berlarut – larut.

“Kepada Bapak Bupati tolong selesaikan masalah ini agar jangan sampai berlarut – larut, sebagai masyarakat kami minta keadilan, seadil – adilnya dan tolong kami selaku masyarakat kecil,” ujar Putra.

Sementara Sekda Basel Edi Supriyadi yang dihubungi tim Jobber perihal ganti rugi sengketa lahan kantor KPU Basel dengan enteng menyebutkan sedang di inventarisir.

“Lagi di inventarisir mengingat claim masyarakat tersebut dan perlu kajian berdasarkan aturan yang berlaku,” kata Sekda Edi.

Disinggung soal surat yang sudah diterbitkan camat Toboali soal ganti rugi, Edi tak menampik masalah surat tersebut, kendati demikian dirinya menegaskan pemerintah Basel harus hati – hati dalam mengambil keputusan.

“kite harus hati2 karena sesuatu harus mengacu aturan termasuk mau ganti rugi ade mekanisme dan tidak langsung dibayar, semua berproses berdasarkan aturan dan pemerintah juga tidak mau asal

caplok, dan keberadaan KPU 10-13 tahun, baru tahun 2022 dipersoalkan, maka kami harus hati-hati mencermati hal ini, yang penting kita cari solusi terbaik berdasarkan aturan,” ujarnya.

Edi Supriyadi juga mengingatkan agar para pihak untuk bersabar, dan jangan sampai melanggar hukum, terkait ada wacana ingin menutup semua akses ke kantor KPU Basel.

“Itu name  e bukan nyare solusi, nyare masalah, tindakan seperti itu hindari, kan pemerintah la berkomitment ingin mencari jalan terbaik termasuk ganti rugi, kalau diharuskan, hal ini ada mekanisme, ade apresial mengihitung nilai dsbnya, setelah itu dianggarkan baru bisa ganti rugi. Ini kita ngatur uang negara bukan pribadi, jadi pahami secara aturan bukan berarti pemerintah dak mau saya pikir kesepakatan dibuat oleh pak camat politicalwill yang baik, jadi jangan bertindak melawan hukum,” ujar Edi.

“Dan kantor KPU itu milik publik, semua berproses dan perlu sabar tidak mau semau mau keinginan kita, saya yakin kalau kita sabar aturan bener insya allah semua selesai,” tambahnya. (Tim JB/BE).