Tambak Udang di Tempilang Gasak HL, Tak Punya Amdal, Bong Ming Ming : Akan Kita Kasih Sangsi Tegas

Editor : Ahada

BE.com

Tempilang, Buletinexpres.com – Tambak udang di Bangka Belitung yang tidak memiliki Amdal dan menggarap kawasan Hutan Lindung (HL) dan Hutan Lindung Pantai (HLP) bukan rahasia lagi.

Seperti pantauan di Lapangan Tim Jobber (Journalis Babel Bergerak) pada Kamis (18/8/2022) di sepanjang pantai Desa Benteng Kota dan Desa Tanjung Niur Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sepanjang mata memandang dan sepanjang pinggir pantai sudah berdiri belasan usaha tambak udang vaname. Hanya saja, tidak satupun perusahaan tambak udang tersebut yang memasang nama perusahaannya. Yang terlihat pagar beton, pagar seng maupun pagar kawat saja yang mengeliling kolam tambak udang.

Setiap perusahaan tambak udang ini memiliki kolam tambak mulai dari 20 kolam hingga 60 kolam.
Dari bibir pantai hanya belasan meter saja tambak ini berdiri. Terlihat sejumlah hutan bakau ditimbun, dan hutan cemara laut juga tersingkir. Akibat dari investasi yang tidak membabi buta tersebut telah membuat eksotisme pantai di Kecamatan Tempilang ini tersungkur ke titik nadir.

Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming yang sempat dikonfirmasi oleh Tim Jobber mengaku bahwa Pemkab Bangka Barat tidak berwenang mengurusi segala perisizinan terkait tambak udang.

Limbah tambak udang yang mengalir langsung ke pantai

Kata Bupati Bangka Barat ini, kewenangan terkait perizinan tambak udang berada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Kalau yang ini, berkenaan dengan izin Amdal sampai pengawasan masih dipegang provinsi,” tukas Bong Ming Ming.

Diakui mantan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini, pihaknya sudah berjuang agar Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) dan izin Amdal tambak udang diserahken ke kabupaten berdasarkan UU 32 Tahun 2009, PP 27 Tahun 2012 yang direvisi menjadi PP 22 Tahun 2021.

“Namun sampai terakhir di Rakor Gubernur, pihak provinsi bersikeras bahwa, persoalan Amdal tambak udang adalah wewenang provinsi, nah pas ada persoalan seperti ini, kenapa tiba-tiba tanya kabupaten,” ujar Bong Ming Ming.

Dikatakan Bong Ming Ming, jauh-jauh hari Pemkab Bangka Barat sudah mengumpulkan para pengusaha tambak udang, untuk membuat komitmen.
Pertama para pengusaha tambak udang menyelesaikan persoalan perijinan.

“Dalam hal ini memang banyak yang tertunda, karena sistem OSS yang dari pusat yang masih terkendala dari sisi aplikasinya. Sehingga banyak proses perizinan yang tertunda,” ujarnya.

Yang kedua, lanjut Politisi PKS ini, adalah komitmen untuk menyelesaikan IPAL sesuai standarisasi pada waktu yang sudah ditentukan, tanpa harus menunggu provinsi.

“Dan dalam hal ini Forkopinda Bangka Barat sudah membentuk tim, kalau dalam waktu yang sudah ditentukan tidak juga diselesaikan persoalan IPAL akan kita kasih sangsi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Bong Ming Ming.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Fery Apriyanto, saat dikonfirmasi terkait pembuangan limbah sembarangan yang dilakukan para pengusaha tambak udang di Bangka Barat, mengatakan bahwa setiap usaha tambak udang harus memiliki Instalasi Pengolahan Limbah (IPL).

“Prinsipnya harus ada IPL. Sehingga limbah yang dikeluarkan sudah sesuai dengan baku mutu lingkungan. Ini harus dicek dari perusahaan mana,” ujar Fery.

Sedangkan persoalan kawasan hutan lindung pantai yang diduga telah dirambah pengusaha tambak udang, Fery menyatatakan pihaknya akan mengecek ke lapangan.

“Ini perlu dicek dulu di lapangan. Segera saya koordinasikan dengan KPHP Rambat Menduyung, untuk segera cek ke lapangan,” janji Fery, saat dikonfirmasi Tim Jobber.

Seperti diketahui bahwa sebelum melakukan kegiatan usaha, setiap industri wajib untuk mambuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) berdasarkan Peraturan Pemerintah No.27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. (Tim Jb)