Suparlan Beberkan Uang Fee dari PT MAP Dibagikan Lebih Rp.50 Juta

BE.com

Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Mantan Kepala Dinas PUPR Pangkalpinang, Suparlan Dulaspar membeberkan uang fee pengadaan jalan tembus jerambah gantung Selindung dan Lingkar Timur ternyata bukan hanya Rp50 juta.

Dilansir radarbabel.co Suparlan membeberkan, jika uang keuntungan hasil pembebasan lahan dari perusahaan PT Mitra Anugerah Perdana (MAP) bukan hanya dirinya saja yang menerima.

“Intinya uang fee/keuntungan yang dibagikan perusahaan lebih dari Rp.50 juta. Saya sebagai ketua pengadaan diberikan uang dari Y segitu, sisanya saya kurang tahu siapa-siapa lagi yang menerima. Uang fee saya tolak dan selanjutnya saya serahkan ke KPK,” ujar Suparlan usai membuat laporan pencemaran nama baik di Mapolda Babel, Senin (30/5/2022)

Suparlan yang datang sendiri pada Senin (30/5/2022) sekitar pukul 10.15 WIB langsung menuju ruang SPKT Polda Babel dan dimintai klarifikasi terkait laporannya termasuk membuat laporan polisi pencemaran nama baik.

“Ada dua hal yang saya sampaikan ke penyidik Polda. Pertama saya meluruskan bahwa saya dituduh memfitnah dan sudah saya luruskan dengan menyerahkan barang bukti audio dan video. Sebenarnya saya tidak pernah mempublikasikan karena yang namanya gratifikasi cukup saya saja yang menyetor. Ketika mau menyetor, uangnya ditanya dari mana dan saya sebutkan uang apa tapi saya tidak menyebutkan nama siapa pun. Kalau isu yang berkembang saya dianggap memfitnah atau pembohong saya tidak terima. Saya dididik dari kecil oleh orang tua untuk selalu jujur, karena kalau kita jujur hidup ini selamat. Apalagi saya dituduh jangan-jangan uang saya sendiri, itu juga salah, lebih baik saya berikan ke anak istri,” ungkap Parlan.

Kemudian yang kedua, kata Suparlan, ada yang menyebut nama saya di grup PGK yang tidak enak didengar. “Tanggal 27 Mei 2022 saya mendengar dan melihat video yang mengatakan yang ngomong saya selama jadi kepala dinas PUPR munafik kalau tidak makan duit haram, alangkah kejamnya ngomong seperti itu. Masalah Molen, Suparlan itu munafik. Apakah saya seperti itu selama ini ? saya rasa tidak. Karena saya dipermalukan termasuk keluarga, justru itu saya membawa bukti dan melaporkan pencemaran nama baik dengan melaporkan teman saya waktu STM berinisial AA ke Polda Babel,” katanya.

Terkait uang gratifikasi yang diserahkan ke KPK, Suparlan mengatakan sempat ia videokan sebagai barang bukti. “Kalau saya sebutkan inisial anak buah saya, A, ketemu di ruaangan saya pada tanggal 29 Desember 2021 pukul 11.15-11.30 WIB melaporkan ke saya terkait ini itu, salah satunya dibantu orang. Kata Y sudah saya laporkan ke atasan, kalian bisa tahu sendiri siapa atasan yang dimaksud,” kata Parlan menceritakan awal ia disuruh menerima uang Rp50 juta.

Kemudian, kata Parlan, uang tersebut ia tolak. “Saya jawab, sudahlah bawa saja uang itu dan tidak saya terima. Kemudian sekira pukul 15.30 Y dan F datang lagi bawa bungkusan itu lagi dengan menyebutkan nama Pak Wali kalau sudah diketahui,”ujarnya.

Untuk diketahui proyek pembebasan lahan yang dikerjakan PT. MAP terdiri dari dua bagian dengan nominal Rp.18 Miliar. Satu proyek di jalan tembus Jerambah Gantung Selindung dan satu lagi di Jalan Lintas Timur. Namun saat ini baru satu yang sudah dikerjakan dengan angka Rp.8 miliar lebih. (red)