Suherman Alias Cuing Diduga Kuat Jual Lahan Desa Tanjung Sangkar 27 Hektar

Penulis : Bintang
Editor : Aditya

BE.com

Pangkalpinang, Buletinexpres.com  – Lahan Desa Tanjung Sangkar, kecamatan Lepar Pongok kabupaten Bangka Selatan sudah dilego kepada oknum pengusaha asal Toboali Bangka Selatan.

Terkuaknya Kabar penjualan lahan tersebut dibenarkan kades Tanjung Sangkar Iswan, dan telah dijual kepada pengusaha asal Toboali Bangka Selatan berinisial D.

Kepala Desa (Kades) Tanjung Sangkar Iswan kepada tim Jobber, Minggu (12/2/2023) mengakui jika dirinya menandatangai surat tersebut.

Hanya saja pada saat itu, dirinya merasa dalam tekanan.

Menurut Kades Iswan, penjualan lahan desa yang sedang viral dibicarakan saat ini, bermuara dari oknum warga Desa Tanjung Sangkar yang menjual tanah kepada Suherman alias Cuing ( Broker-red) disertai bukti kwitansi bermaterai pada tahun 2019 lalu.

Kemudian Suherman alias Cuing menjual tanah – tanah yang dibeli dari warga Tanjung Sangkar tersebut kepada pengusaha Toboali berinisial D ini.

Proses penjualan lahan pada tahun 2019 tersebut ditegaskan Kades, dirinya tidak pernah mengetahui sebelumnya. Namun setelah ada pengajuan untuk pembuatan surat barulah dirinya mengetahui perihal penjualan lahan itu.

“Prosesnya itu panjang, 7 atau 8 bulan setelah penjulan lahan sekitar tahun 2020 itu, Suherman als cuing datang menemui saya, meminta dibuatkan surat atas lahan itu, dengan alasan jika tidak dibuatkan surat, pengusaha Toboali berinisial D ini, minta uang pembelian lahan itu untuk dikembalikan. Sementara pengakuan dari Cuing, uang hasil penjualan lahan tersebut sudah habis Ia gunakan, jadi dirinya sudah tidak punya uang,” kata Iswan.

Singkat cerita, Diakui Iswan, sebagai kepala Desa, dirinya tak tega atau dilema, melihat warga nya (Cuing-red) jika menggantikan uang pengusaha D tersebut harus dengan cara menjual rumah.

Foto documen Kades

“Jadi sebelum dibuatkan surat, kami kumpulkan warga desa penjual lahan (Marjumin, Suwandi, Ali, Hendri, Nyal) dan pembeli (Suherman /Cuin) di Balai Desa.

“Setelah mediasi tersebut, kita koordinasi ke Camat yang pada saat itu Pak Dadang, dan langsung turun ke lapangan untuk memastikannya ada apa tidak tanah diatas sebelumnya,” ujar Iswan, Minggu (12/2/2023).

Menurut Iswan hal itu dilakukannya, karena camat selaku atasannya, yang sengaja diundang dengan tertulis, untuk bertanya karena desa belum mengerti, terkait aturan, warga yang menjual – beli lahan.

“Pada saat itu juga disaksikan oleh BPD dan Pemdes setempat dibalai desa secara terbuka, setelah itu kami turun langsung ke lapangan serta mengukur dari titik 0 sampai ke darat.
Jadi mereka minta dibuatkan surat itu pada tahun 2020,” ungkap Kades.

Disinggung, apakah lahan disempadan pantai bisa dibuatkan surat, Iswan mengatakan sudah berkoordinasi dengan Camat.

Menurut Kades Tanjung Sangkar ini, Dalam undangan – undang agraria itu jelas ada hak pakai dan hak milik serta hak usaha.

Jadi mulai 0 –100 meter itu hak pakai, namanya sempadan pantai bisa dibuatkan surat, Kalau 100 meter keatas itu namanya hak milik, yang dibuktikan tanam tumbuh sebelumnya itu di desa setempat namanya hukum adat.

“Kalau di Tanjung Sangkar khusus lepar Pongok kalau masih ada akar kelapa, pinang dll masyarakat mengakui ini punya mereka,” ujarnya.

Ditegaskan Kades, dengan adanya media ini, ingin kami sampaikan siapa pun kedepannya di Desa Tanjung Sangkar yang menjual tanah dan mau buat surat, tidak akan dilayani.

“Saya minta maaf dari pada kalian menghukum pak Kades, sementara ikak (penjual lahan -red) yang dapat duitnya, pak Kades pusing dan jadi beban, jadi tidak mau,” ujar Iswan.

Sementara Suherman als Cuing yang disebut – sebut menjual lahan Desa kepada Pengusaha asal Toboali berinisial D, hingga berita ini ditayangkan masih belum berhasil dihubungi, namun akan terus dikonfirmasi sebagai perimbangan berita. (Tim Jb/BE)