Sudah Ada Persetujuan Bupati,7 Perusahaan Tambak Udang di Tempilang Kedapatan Buang Limbah ke Pantai

Fery : Kalau ini kami kurang faham juga mengapa mereka tidak pasang Plang nama Perusahaan

Penulis : Edoy

BE.com

Tempilang, Buletinexpres.com – Tambak udang di Bangka Belitung yang tidak memiliki Amdal dan menggarap kawasan Hutan Lindung (HL) dan Hutan Lindung Pantai (HLP) bukan rahasia lagi.

Seperti pantauan di Lapangan Tim Jobber (Journalis Babel Bergerak) pada Kamis (18/8/2022) di sepanjang pantai Desa Benteng Kota dan Desa Tanjung Niur Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Namun tanggapan Kadis DLHK Provinsi Bangka Belitung Fery Apriyanto justru berbeda dengan hasil temuan Tim JoBber dilapangan, dan komentar masyarakat setempat, terkait lokasi tambak udang yang sudah merambah HL dan HLP, termasuk saluran limbah yang dialirkan langsung ke pantai.

Fery mengaku setelah mengunjungi tambak udang vaname di Kecamatan Tempilang pada Senin (22/8/2022), pihaknya tidak menemukan adanya pengusaha tambak udang yang menggarap HLP.

“Hari ini Tim DLHK Prov, KPHP Rambat Menduyung, DLH Babar dan DKP Babar sudah berkoordinasi pengecekan di lapangan. Berdasarkan pengecekan dari KPHP Rambat Menduyung lokasi tambak berada di luar Kawasan Hutan. Jadi kawasan tersebut adalah Areal Penggunaan Lain (APL),” jelas Fery saat dikonfirmasi pada akun WA nya, Senin (22/08/2022)

Ia mengatakan, kalau sudah ada beberapa pengusaha tambak udang di Tempilang tersebut sudah mengantongi persetujuan dari Bupati Bangka Barat H. Sukirman.

“Dari beberapa Perusahaan Tambak yang tersebut, sudah ada 7 Perusahaan yg sudah mendapatkan Persetujuan Bupati dan memiliki UKL/UPL atau SPPL,” katanya.

“Terkait untuk teknis usaha atau teknis operasional mungkin yang lebih bisa menjelaskan adalah Perangkat Daerah Dinas Kelautan dan Perikanan,” sambungnya.

Seperti diketahui bahwa sebelum melakukan kegiatan usaha, setiap industri wajib untuk mambuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) berdasarkan Peraturan Pemerintah No.27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Ironisnya, justru 7 perusahaan tambak udang yang katanya sudah mendapat persetujuan Bupati Bangka Barat, sudah memiliki UKL/UPL atau SPPL.

Berbeda dengan pantauan Tim JoBber dilapangan, rata rata tambak udang yang beroperasi dikawasan pantai Kecamatan Tempilang, membuang limbah nya langsung ke laut, dan diduga tanpa proses Pengelolaan Lingkungan.

“Untuk perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha, seharusnya menyampaikan laporan yang salah satunya terkait hasil uji laboraturium limbah. Untuk kelalaian berupa tidak menyampaikan laporan ini, kami akan segera memberikan teguran agar perusahaan melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan,” ujar Fery

Disinggung apakah perusahaan tambak udang tersebut merambah kawasan HLP (Hutan Lindung Pantai), Fery menjawab.

“Kawasan lindung, mungkin pengaturannya bisa ditetapkan dalam RTRW Kabupaten. Terkait status lahan di dalam tata ruang mungkin bisa konfirmasi ke Tim Koordinasi Tata Ruang Kabupaten. Kawasan Hutan ini ditetapkan oleh Menteri LHK,” sebutnya.

Tim JoBber pun masih meminta tanggapan Fery terkait stateman Wabup Babar Bong Ming Ming, yang mengatakan bila Kabupaten tidak ada kewenangan untuk perizinan, tapi kok bisa mendapat persetujuan Bupati.

“Untuk proses dokumen lingkungan yg selanjutnya menerbitkan izin lingkungan salah satu syaratnya adalah persetujuan terkait kesesuaian tata ruang dari Pemerintah Kabupaten Bang,” ujar Fery

Fery pun kembali menerangakan, jika 7 perusahaan tambak udang tersebut sudah mengantongi izin Lingkungan dari Provinsi, tapi anehnya, perusahaan perusahaan tambak udang tersebut tidak satu pun yang memasang papan nama perusahaan.

“Untuk 7 Perusahaan itu, Persetujuan Bupati terkait Tata Ruang dan Izin Lingkungan dari Provinsi sudah ada. Dan untuk izin/rekomendasi teknis yg lain mungkin bisa konfirmasi ke DKP, Bang,” tukasnya

Disinggung kenapa perusahaan yang sudah mendapat izin tapi tidak memasang plang nama perusahaan, justru Fery tidak paham, dan tidak mengetahuinya.

“Kalau ini kami kurang faham juga mengapa mereka tidak pasang plang nama perusahaan,” jawab Fery

Tim JoBber pun menanyakan tindakan apa yang dilakukan jika perusahaan tidak mematuhi peraturan yang ada, seperti dengan sengaja tidak memasang papan nama perusahaan.

“Kalau ini mungkin ranahnya instansi teknis Bang. Kalau DLHK ranahnya terkait pengelolaan lingkungan,” pungkasnya. (Tim Jb)