Subdit Gakkum Amankan Enam Orang Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi

BE.com

Tempilang, Buletinexpres.com -— Enam orang diamankan Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, lantaran diduga melakukan penyelewengan bahan bakar minyak bersubsidi dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di Tempilang, Kecamatan Tempilang, Rabu (16/3) kemarin.

Mereka adalah SB (29), Sn (45), Bd (25), SS (53), dan MR (42). Penyidik juga mengamankan barang bukti 1 unit Mobil Pick Up warna Putih BN 8140 RB, 25 jerigen berisi BBM Jenis Solar Subsidi ( lebih kurang 500 liter), dan 15 jerigen kosong.

Direktur Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Donny Adityawarman mengungkapkan, terduga pelaku penyelewengan BBM bersubsidi itu diamankan setelah Polairud menerima keluhan dari nelayan yang kesulitan mendapatkan BBM untuk melaut.

“Kita menerima keluhan nelayan yang sulit mendapatkan BBM bersubsidi untuk melaut. Kemudian anggota kita ke sana, dan mengamankan beberapa orang berikut barang bukti mobil pick up dan jerigen berisi solar, tapi ada juga jerigen yang masih kosong. Diduga, terduga pelaku melakukan pembelian BBM jenis solar bersubsidi di atas harga eceran tertinggi, untuk dijual kembali kepada penambang dengan harga lebih mahal,” ungkapnya di Mako Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (17/3) siang.

Donny menambahkan, saat ini kasus tersebut masih dalam proses. Dan SPDN itu juga akan dipasang police line. Dia mengimbau kepada pengusaha BBM agar tetap patuh kepada aturan yang berlaku, dan menjual BBM sesuai perizinan dan peruntukannya.

Data yang diterima redaksi, Team Hiu Macan Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama personil BKO BAHARKAM Polri Kapal Patroli PERKAKAK – 3017, mengamankan 1 unit mobil pick up berwarna putih BN 8140 RB yang bermuatan 25 jerigen berisi BBM Jenis solar Subsidi, 15 buah jerigen kosong di Desa Tanjung Niur, Rabu siang kemarin.

Mobil pick up itu dikendarai SB, warga Desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. Dari keterangan SB, tim gabungan melakukan pengembangan dan mengamankan Sn (pemilik warung) yang merupakan pemberi modal untuk pembelian BBM jenis solar.

Dari hasil introgasi awal terhadap SB dan Sn, diketahui bahwa BBM Jenis solar tersebut dibeli dari SPDN Tempilang dengan harga Rp.105.000,- untuk 20 liter atau 5.250,- per liter. Sedangkan harga eceran tertinggi BBM Subsidi jenis solar adalah Rp. 5.150, dan dijual kembali dengan harga Rp 6.000 sampai Rp 6.500 per lietr.

Selain membeli dengan harga diatas HET, SB juga memberikan uang sebesar Rp 100.000 kepada pihak SPDN setiap kali pembelian BBM jenis solar dari SPDN tersebut.

Tak ayal, pegawai SPDN yang diduga ikut terlibat dalam penyalahgunaan BBM jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah itupun turut diamankan tim gabungan.Terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mako Direktorat Polairud guna penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil gelar perkara, para terduga pelaku diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHP pidana, ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *