Spanduk Himbauan Polres Bangka di Copot, Diduga Oknum Warga Desa Penagan

Penulis : Edoy

BE.com

Bangka, Buletinexpres.com — Spanduk himbauan larangan menambang di pintu masuk pantai Batu Ampar Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, dari Kapolres, diduga di copot oleh oknum warga Desa Penagan.

Daerah yang merupakan kawasan Konservasi Mangrove di pantai Batu Ampar Desa Penagan tersebut, hingga saat ini masih berlangsung aktivitas penambangan, walaupun sebelumnya sudah ada himbauan dan larangan dari gabungan Polres Bangka pada tanggal 28 September 2022 yang lalu. Agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut.

Namun larangan dan himbauan dari Aparat Penegak Hukum itu dianggap tidak berguna oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga dengan tidak menghargai keputusan bersama yang telah disepakati, perjanjian itu di langgar.

Pantauan awak media ini bersama Tim Jobber (Journalis Babel Bergerak) pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022, masih terlihat warga yang melakukan aktivitas penambangan, selain spanduk himbauan larangan dari Polres Bangka sudah dilepas, ironisnya lagi, papan nama bertuliskan “KEGIATAN REHABILITASI MANGROVE” pun tak luput dari sasaran tangan nakal oknum.

Dari keterangan Kepala Desa Penagan Ismail, spanduk himbauan tersebut di lepas oleh oknum warga, sehari setelah rombongan gabungan Polres Bangka meninggalkan lokasi pantai Batu Ampar Desa Penagan.

“Dilepas masyarakat, begitu rombongan APH pulang, selesai spanduk e,” ujar Kades Ismail saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (19/10/2022)

Terpisah Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., saat dikonfirmasi harian ini menegaskan, akan ada kegiatan gabungan kembali ke lokasi pantai Batu Ampar Desa Penagan.

“Insya Allah tetap kita jalankan tupoksi kita dengan ikhlas, dan mungkin akan ada eskalasi kegiatan Kepolisian gabungan sscara sinergis dengan stake holder terkait, secara terukur di lokasi tersebut,” tegas Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, Rabu (26/10/2022)

Menanggapi hal tersebut, Kapolres berharap kepada masyarakat Desa Penagan khususnya, agar masyarakat dapat sama sama saling mendukung apa yang menjadi pesan dari Kapolri, agar penegakan hukum sebagai alternatif terakhir benar benar bisa efektif.

“Spanduk himbauan tersebut adalah sebagai sarana edukasi kepada masyarakat oleh Polri dalam melaksanakan tugas pada terminologi pengayoman,” katanya.

“Kami sangat berharap peran edukasi juga dilaksanakan oleh stake holder terkait termasuk adalah rekan rekan media atau insan pers yang saat ini semakin eksis ditengah tengah masyarakat, agar pesan pak Kapolri untuk penegakan hukum sebagai alternatif terakhir benar benar efektif, dan dapat kami laksanakan untuk memberikan rasa keadilan dan manfaat,” harapnya. (red)