Simpan Sabu 30,66 gram, Pria Asal Bangka Tengah Ini Diringkus Ditresnarkoba Polda Babel

BE

Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Seorang pria berinisial CDH alias Cik Doni (29) berhasil diringkus Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung usai menyimpan narkoba jenis sabu, Sabtu (10/8/24) lalu.

Warga asal Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah ini diamankan saat berada disebuah rumah di Kelurahan Gedung Nasional Kecamatan Taman Sari Pangkalpinang.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku diamankan setelah petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

“Iya, pelaku sudah dilakukan penahanan di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Jojo, Minggu (18/08/2024).

Dari penggeledahan pelaku, dikatakan Jojo, ditemukan barang bukti berupa 3 plastik strip bening sedang yang diduga berisikan narkoba jenis Sabu dengan berat total 30,66 gram.

“Barang bukti sabu ditemukan petugas di mobil pelaku tepatnya di pintu bawah kanan sopir,” ucapnya.

Selain mengamankan sabu, Tim juga mengamankan barang bukt lain diantaranya 2 lembar tisu warna putih, 1 potongan plastik warna hitam, 1 lembar plastik warna bening serta 1 unit handphone.

Ditambahkannya, petugas turut mengamankan 1 unit Mobil yang digunakan pelaku untuk menyimpan barang bukti narkoba tersebut.

“Saat penggeledahan, ini disaksikan oleh Ketua RW setempat. Dan barang bukti yang diamankan ini juga diakui pelaku adalah miliknya,” ungkap Jojo.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red/BE).