Parit Tiga, Buletinexpres.com — Tim Gabungan yang terdiri dari Polsek Jebus dan Polisi Kehutanan (Polhut) Bangka Barat langsung bertindak cepat melakukan penertiban tambang timah ilegal di kawasan hutan lindung (HL) kuarsa Desa Teluk Limau Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, Kamis (24/03/2022).
Langkah tegas tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari pemberitaan sejumlah media online yang mengabarkan bahwa tambang timah ilegal di kawasan HL kuarsa tersebut diduga kuat masih beroperasi pada malam hari, Rabu (23/03/2022) kemarin.
Kapolsek Jebus, AKP Ghalih Widyo Nugroho mengatakan, pada saat melakukan pengecekan di lokasi, Tim Gabungan tidak menemukan adanya aktivitas tambang ilegal di kawasan HL kuarsa tersebut.
“Setelah kami cek di lokasi tidak ditemukan aktivitas tambang, dari 10 ponton yang ada, 3 sudah terbongkar, dan 7 dalam proses bongkar,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan Whatsapp, Kamis (24/03/2022) malam.
Pasca penertiban ini, Kapolsek meminta kepada semua pihak untuk dapat bekerjasama, khususnya bagi para penambang agar mematuhi aturan yang berlaku terutama tidak melakukan aktivitas pertambangan di kawasan HL.
“Pasca penertiban ini, saya minta semua pihak bisa bekerja sama, antara lain penambang patuh dengan aturan, dan pihak masyarakat serta stakeholder lain ikut membantu memberikan pengawasan,” pintanya. (Tim)