Setubuhi Anak Dibawah Umur, 5 Pria Asal Basel Ditangkap Polisi

Laporan : Hairul

 

BE

Bangka Selatan, Buletinexpres.com — Lima pria asal Basel akhirnya berhasil ditangkap pihak Kepolisian Polres Bangka Selatan.

Kelima lelaki yang telah ditetapkan tersangka tersebut diciduk lantaran melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kejadian tersebut berawal disebuah gudang yang berada dipinggir pantai yang beralamat di Jl. Yos Sudarso, Toboali, Bangka Selatan, Sabtu 22 Juni 2024 sekira pukul 20:30 Wib.

Modus tersangka R (ABH) yang menjemput korban memaksa korban untuk meminum minuman keras jenis arak sebanyak 2 (dua) gelas, lalu korban mabuk dan lemas setelah itu pakaian dalam kewanitaannya dibuka lalu korban disetubuhi secara bergantian dan pencabulan.

Kasus tersebut sudah ditangani pihak Polres Bangka Selatan dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Seksi Humas Polres Basel disampaikan Plt. Kasi Humas Polres Basel Ipda GJ BUDI SH mengatakan, bahwa 5 tersangka sudah diamankan di Polres Bangka Selatan guna untuk menindak lebih lanjut, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 43 / VI /2024 / SPKT / POLRES BANGKA SELATAN / POLDA BANGKA BELITUNG/ tanggal 24 Juni 2024.

“Para pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut diduga anak dibawah umur dan selanjutnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Basel berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Toboali meminta bantuan untuk mengamankan para pelaku secara persuasif,” kata Kasi Humas Polres Basel, Ipda GJ BUDI SH

“Kemudian Unit Reskrim Polsek Toboali dibantu dengan Unit Opsnal sat Reskrim Polres Basel melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku yang didampingi orang tuanya, Selanjutnya 5 (lima) orang terduga pelaku dengan didampingi oleh orangtuanya dibawa ke Polres Basel untuk proses hukum lebih lanjut,” lanjutnya.

Dalam kasus yang tidak terpuji ini dari 5 tersangka akan dijerat sesuai Undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

“Untuk tersangka R (ABH), tersangka G (dewasa), tersangka E (ABH), dan tersangka D (ABH) dipersangkakan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah,” ungkap Budi.

“Dan untuk tersangka M alias U (ABH) dipersangka Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah dengan ancaman hukuman 5 tahun sd 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Red/BE)

(Sumber Humas Polres Basel)