Pangkalpinang, Buletinexpres.com – Sebagai wujud komitmen atas efisiensi dan transparansi dalam penggunaan anggaran pemerintah daerah, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman didampingi tim menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 _Unaudited_ di Ruang Pertemuan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Babel, Rabu (30/3/2022).
“Kami berupaya seoptimal mungkin untuk menyerahkan laporan ini tepat waktu. Kami mohon maaf karena berbagai kegiatan dan berbagai hal, penyerahan kali ini sudah di penghujung waktu,” ujar gubernur memulai sambutannya.
Gubernur mengatakan, bahwa ada beberapa hal yang perlu pihaknya konsultasikan kepada BPK sehubungan atas permasalahan yang ada di salah satu instansi.
“Perlu kami sampaikan bahwa hal tersebut telah ditemukan oleh pihak Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov. Babel) melalui Inspektorat,” ujarnya.
Atas hal ini, gubernur mengingatkan jangan sampai tersisipkan hal-hal yang tidak diinginkan sehingga pihaknya perlu melakukan konsolidasi kepada semua perangkat daerah di Lingkungan Pemprov Babel, sehingga pada saat penyerahan ini pihaknya bisa diberikan arahan maupun masukan.
“Jangan sampai gara-gara permasalahan tersebut kami bisa turun peringkat. Untuk itu kami mohon, bimbing kami agar hal ini tidak menjadi ganjalan setelah selama beberapa tahun belakangan kami selalu mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” jelas gubernur.
Menurut gubernur, WTP ini bukanlah hal yang baru, tapi khusus bagi Provinsi Babel, diusianya yang ke-18 tahun barulah mendapatkan WTP, yakni di tahun 2017, sehingga menjadi kebanggaan tersendiri baginya dimana saat itu dirinya baru saja menjabat menjadi gubernur (tahun pertama).
“Kami berharap, di tahun ke lima ini pun kami bisa mendapat WTP kembali,” harapnya.
Kepala Perwakilan BPK Babel, Ida Farida membuka serah terima laporan dengan memaparkan bahwa laporan yang diserahkan Gubernur Babel dan tim telah dilengkapi dengan Pernyataan Reviu oleh Inspektur Babel dan telah diuji penyajiannya dengan penerapan prosedur analitis oleh tim pemeriksa dan akhirnya tidak ditemukan saldo yang tidak _balance_ sehingga dinyatakan dapat diperiksa.
“Kami mengapresiasi berbagai upaya pemerintah Pemprov Babel untuk menyampaikan LKPD TA 2021 sebelum batas waktu yang ditentukan, sesuai dengan UU No.1 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa laporan keuangan disampaikan kepala daerah kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Kepala Perwakilan BPK.
Pemeriksaan keuangan dikatakan Ida Farida tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP.
Lebih jauh, Ida Farida mengatakan pihaknya bersama tim bermaksud untuk menyampaikan rencana pemeriksaan terinci atas LKPD Babel Tahun anggaran 2021 yang merupakan kelanjutan dari Pemeriksaan Interim 1 yang telah dilaksanakan pada tanggal 6 – 20 Desember 2021 dan pemeriksaan Interim 2 yang telah dilaksanakan pada tanggal 24 Januari – 24 Maret 2022, dengan jadwal Pemeriksaan Terinci lapangan dilaksanakan mulai tanggal 31 Maret sampai dengan 20 Mei 2022.
“LKPD Babel TA 2020 mendapatkan Opini WTP, kami berharap agar gubernur beserta seluruh jajaran terus berusaha mewujudkan komitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel,” harapnya. (Red)