Sempat Terjadi Kejar-kejaran, Penangkapan Ryan Anak Bos Timah Belinyu Ajaw Berjalan Dramatis

Penulis : Ton JB

 

BE

Bangka, Buletinexpres.com — Belum lama ini tim penyidik Pidsus dan Intelejen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, menangkap Ryan Susanto putra dari Ajaw, seorang bos timah asal Belinyu, Kamis (07/03/2024)

Ryan Susanto ditangkap atas tuduhan pengrusakan kawasan Hutan Lindung (HL) dengan cara menambang di pantai Bubus Belinyu Kabupaten Bangka.

Penangkapan Ryan berjalan dramatis. Di mana sempat terjadi kejar-kejaran antara penyidik Kejati Babel dan Mobil Toyota Fortuner B 2788 SJJ yang dikendarai Ryan Susanto.

Hujan dengan intensitas tinggi yang turun pada saat pengejaran membuat penyidik Kejati sempat kualahan menangkap Ryan.

Apalagi, Ryan tak mengindahkan imbauan petugas. Ia melaju dengan kencang meski saat itu jalanan dalam kondisi hujan dengan intensitas tinggi.

Tak ingin kehilangan buruan, pihak Kejati kemudian meminta bantuan pihak Sat Lantas dan Dishub untuk menghentikan laju mobil yang dikendarai Ryan Susanto.

“Yang bersangkutan (Ryan, red) kabur naik mobil dengan cepat. Saat meluncur sempat dikejar oleh teman-teman petugas supaya berhenti, tapi tidak mau. Mobil terus melaju kencang. Lalu kita kordinasi dengan Sat Lantas untuk pencegatan,” kata salah satu tim yang ikut penangkapan Toriq Mulahela, mewakili Asintel Kejati Babel Fadil Regan belum lama ini.

Padahal sebelumnya, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap Ryan Susanto.

Bahkan saat itu, terkonfirmasi Ryan bakal hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Saudara Ryan juga telah menerima surat panggilan sejak Selasa lalu, dan sudah konfirmasi hadir,” pungkas Toriq.

Diberitakan sebelumnya tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung menetapkan RS (Ryan Susanto) sebagai tersangka pengrusakan kawasan Hutan Lindung (HL) dengan cara menambang di pantai Bubus Belinyu Kabupaten Bangka.

“Pada Januari 2023 sampai Juni 2023, saudara Ryan Susanto dan saudara Pipin telah melakukan penambangan di Hutan Lindung Pantai Bubus Belinyu dengan menggunakan mesin TI yaitu dompeng ukuran 38 dan 41 sebanyak dua unit. Dan memperdayakan masyarakat sekitar 5-7 orang,” ujar Asintel Kejati Babel Fadil Regan, Kamis (07/03/2024) sore.

Lanjutnya, penambangan yang dilakukan oleh Ryan Susanto dan Pipin sejak tahun 2022 seluas 1,63 Ha dan di tahun 2023 menjadi seluas 6,71 Ha. 1,63 Ha, didapat dari perbandingan perubahan zona tutupan lahan tahun 2021 dan tahun 2022, sedangkan 6,71 Ha didapat dari perubahan zona tahun 2022 dan tahun 2023.

“Dampaknya saat ini telah melebar 10,5 Ha akibat sedotan air (Saluran Air) penambangan di kawasan Hutan Lindung yang dilakukan tanpa ada izin dari Pejabat yang berwenang. Dengan Kerugian Keuangan Negara kurang lebih 16 Milyar,” ungkapnya.

Fadil Regan juga menambahkan, dari pemanggilan Tim Penyidik dan berdasarkan informan kami, yang bersangkutan berusaha untuk melarikan diri ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Lion Air.

“Sehingga Tim memutuskan untuk dilakukan tindakan hukum berupa penangkapan yang bersangkutan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksan Tinggi Bangka Belitung Nomor: PRINT- 712/L 9/Fd.2/03/2024 tanggal 07 Maret 2024, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan, Tim Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di depan SPBBU Kayu Arang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka,” jelas Fadil Regan.

Tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP:

Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

“Penangkapan dilakukan oleh Penyidik, dengan mempertimbangkan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” pungkas Asintel Fadil Regan. (Tim JB/BE).