Selain LKPJ, Dua Raperda Ini yang Dibahas Dalam Rapat Paripurna DPRD Babel

BE

Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Selain Penyampaian LKPJ,  rapat Paripurna DPRD Babel sekaligus penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif.

Adapun dua Raperda DPRD yakni raperda Badan Usaha Pelabuhan dan raperda Pengembangan Desa Wisata tahun 2024, yang disampaikan di ruang Paripurna DPRD Babel, Senin (18/03/2024).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Babel, Ferdiansyah dalam sambutannya mengatakan, bahwa pariwisata berperan penting bagi pembangunan di Indonesia, karena dapat meningkatkan pendapatan negara sekaligus sebagai sarana melaksanakan cita-cita negara berupa memajukan kesejahteraan umum.

“Pengakuan peran penting pariwisata tercermin dengan dibentuknya Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah pengganti UU (Perpru) Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja,” ujarnya.

Dia menyebutkan, pengakuan tersebut juga terlihat pada pasal 3 UU Kepariwisataan yang mengatakan bahwa Kepariwisataan memiliki fungsi untuk memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan serta meningkatkan pendapatan negara dengan mewujudkan kesejahteraan rakyat.

“Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membentuk peraturan pemerintah 50 tahun 2011 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional tahun 2010-2025,” jelasnya.

Politisi Gerindra ini jug mengatakan, dimana seperti diketahui, Provinsi Babel memiliki sekitar 83 Desa Wisata, dimana jumlah tersebut masih terbilang cukup sedikit apabila dibandingkan dengan jumlah desa wisata di daerah lain.

“Tentu hal ini cukup mengkhawatirkan mengingat Provinsi Babel merupakan daerah tujuan wisata ketiga di Indonesia setelah Bali dan Lombok,” sebutnya.

Tentu dikatakan Ferdiansyah, jumlah desa wisata yang masih sedikit menunjukan masih terdapat potensi-potensi desa di Babel yang masih belum dimaksimalkan.

“Belum optimalnya pemanfaat potensi wisata ini, juga disebabkan oleh beberapa hal diantaranya, kurang dikenalnya beberapa wisata di beberapa lokasi di Kabupaten yang berada di Provinsi Babel dibandingkan dengan Kabupaten lainnya yang telah maju sehingga mempengaruhi minat masyarakat yang berkunjung,” terangnya.

Disamping itu, juga faktor jarak tempuh dari kota, fasilitas penunjang kepariwisataan serta kesediaan SDM yang ada.

Permasalahan belum optimalnya pemanfaatan potensi desa wisata yang ada tersebut terjadi pula karena pemerintahan daerah belum memiliki peraturan perundang-undangan khusus yang berisi kebijakan penyelenggaraan desa wisata.

“Berdasarkan uraian diatas, maka penting bagi pemerintah Provinsi Kep Babel untuk membentuk rancangan peraturan daerah tentang fasilitasi pengembangan desa wisata,” sebutnya.

Selanjutnya mengenai Ranperda tentang badan usaha pelabuhan di canangkan agar dapat menjadi pemasukan optimal yang legal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang kemudian bisa meningkatkan ekonomi daerah.

Menurutnya, pada saat ini pelabuhan yang ada di Babel seperti pelabuhan Pangkalbalam, pelabuhan Belinyu dan pelabuhan Mentok memiliki peluang untuk dikembangkan agar lebih produktif sehingga hasilnya dapat memberikan dampak yang baik bagi daerah.

“Sektor pelabuhan dapat memberikan kontribusi positif karena pelabuhan menjadi lalu lintas ekspor atau distribusi berbagai komoditas unggulan daerah Babel,” ujarnya.

Ferdiansyah menambahkan, masih ada kekosongan hukum dalam pengelolaan usaha pelabuhan, menjadi salah satu faktor yang harus diatasi.

“Berdasarkan kajian, saat ini Pemda Babel belum memiliki payung hukum yang spesifik mengatur terkait pengusahaan pelabuhan yang dilaksanakan badan usaha pelabuhan milik Pemda Babel dalam bentuk badan usaha milik daerah (BUMD),” tutupnya. (Red/BE).