Sekwan : Soal Bagi Bagi dan Mengatur ABT 18 Miliar DPRD Bangka Wewenang TAPD

Penulis : Tim Jobber

 

BE.com

Bangka, Buletinexpres.com — Sekretaris DPRD Kabupaten Bangka, Erry Gusnawan mengaku dirinya hanya sebagai fasilitator bukan eksekutor. Hal itu ia ungkapkan kepada tim Journalis Babel Bergerak (Jobber) saat bertandang ke ruang kerjanya, Kamis (23/11/2023).

Menurut Erry, yang memiliki kewenangan mengatur sekaligus membagi bagikan porsi anggaran ABT tersebut adalah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Sekda Andi Hudirman.

“Kewenangan Sekwan memfasilitasi DPRD, segala kebutuhan DPRD sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi kami menyiapkan semuanya sesuai dengan yang normal. Masalah defisit atau tidak defisit itu bukan kewenangan kami itukan TAPD yang ngatur bagi baginya. TAPD ketuanya pak Sekda, sekretaris kepala DPPKAD,”  kata Erry kepada tim Jobber.

Erry Gusnawan sendiri tampak enjoy menanggapi pemanggilan dan pemeriksaan dirinya.

Erry diperiksa terkait Usulan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) penunjang dan peningkatan kapasitas DPRD Kabupaten Bangka tahun 2023 sebesar Rp 18 miliar yang tengah diusut penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Pada kesempatan itu, Erry juga membocorkan materi pemeriksaan dirinya oleh penyidik yakni seputar Usulan ABT penunjang dan peningkatan kapasitas DPRD Bangka tahun 2023.

“Kalau pak Sekda saya kurang tau materinya, cuma kalau saya dengan Udin (Plt Kabag Umum/rumah tangga Ahmad Syarudin, red) kami ketemu di hari yang sama. Saya tanya apa masalah kamu Din, katanya sama masalah defisit ini,” kata Erry mengenang ucapannya kepada Udin. (Tim JB/BE).