Penulis : Ton JB
BE
Bangka, Buletinexpres.com — Penyidik Pidsus dan Intelejen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung tengah memburu sejumlah alat berat atau PC yang dipakai tersangka Ryan Susanto, nambang di HL pantai Bubus Belinyu.
Terlebih sebelum penangkapan tersangka Ryan Susanto, penyidik sempat mengamankan kunci kontak alat berat yang saat itu ditemukan penyidik di tengah hutan.
“Untuk alat beratnya belum ada kita sita karena waktu abis kita cek kita amankan kunci, setelah itu hilang. Nanti kita kejar,” kata salah satu jaksa penyidik, Toriq Mulahela mewakili Asintel Kejati Bangka Belitung, Fadil Regan belum lama ini.
Menurut Toriq, saat penyelidikan tim mendapati adanya alat berat yang digunakan tersangka menambang di HL Pantai Bubus Belinyu.
Namun, pengakuan tersangka Ryan Susanto, aktivitas tambang miliknya hanya menggunakan mesin dompeng tanpa alat berat.
“Saat penyelidikan tim mendapati adanya eksavator. Pengakuan tsk (tersangka) hanya dompeng saat di pers rilis, tapi penyidik meyakini menggunakan eksavator,” kata Toriq.
Keyakinan penyidik tersebut, selaras dengan masifnya pemberitaan di media soal aktivitas tambang ilegal di HL pantai Bubus Belinyu yang rata-rata menunjukkan adanya aktivitas alat berat di area HL pantai Bubus Belinyu.
Diberitakan sebelumnya tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung menetapkan RS (Ryan Susanto) sebagai tersangka pengrusakan kawasan Hutan Lindung (HL) dengan cara menambang di pantai Bubus Belinyu Kabupaten Bangka.
“Pada Januari 2023 sampai Juni 2023, saudara Ryan Susanto dan saudara Pipin telah melakukan penambangan di Hutan Lindung Pantai Bubus Belinyu dengan menggunakan mesin TI yaitu dompeng ukuran 38 dan 41 sebanyak dua unit. Dan memperdayakan masyarakat sekitar 5-7 orang,” ujar Asintel Kejati Babel Fadil Regan, Kamis (7/3/2024) sore.
Lanjutnya, penambangan yang dilakukan oleh Ryan Susanto dan Pipin sejak tahun 2022 seluas 1,63 Ha dan di tahun 2023 menjadi seluas 6,71 Ha. 1,63 Ha, didapat dari perbandingan perubahan ona tutupan lahan tahun 2021 dan tahun 2022, sedangkan 6,71 Ha didapat dari perubahan rona tahun 2022 dan tahun 2023.
“Dampaknya saat ini telah melebar 10,5 Ha akibat sedotan air (Saluran Air) penambangan di kawasan Hutan Lindung yang dilakukan tanpa ada izin dari Pejabat yang berwenang. Dengan Kerugian Keuangan Negara kurang lebih 16 Milyar,” ungkapnya. (Tim JB/BE).