Ruang Rawat Inap RSUD Basel Dipasang CCTV, Pasien Risih

Penulis : Edoy

BE.com

Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Salah satu pasien yang rawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangka Selatan protes, karena merasa risih, disebabkan ruang rawat inap yang ditempati nya terpasang kamera CCTV.

Hal itu diungkapkan oleh Ril, keluarga sih pasien kepada Tim JoBber (Journalis Babel Bergerak). Ia merasa heran, kenapa ruangan rawat inap pasien di RSUD Basel di pasang CCTV.

Sementara sang pasien merasa risih, karena secara tidak langsung aktivitas nya selalu terpantau, karena adanya camera CCTV yang terpasang di ruanganya.

“Izin bang, keluarga saya ni dirawat di RSUD Bangka Selatan bang, tapi saya heran, kok ruangan pasien nya dipasang CCTV, emang ade aturan nya dak bang, ruang pasien di pasang CCTV,” tanya Ril saat menghubungi Tim JoBber, Kamis, (08/09/2022)

Pada dasarnya camera CCTV yang terpasang di ruang rawat inap pasien tentunya memiliki pro dan kontra, karena setiap orang seyogjanya memiliki hak privasi selama menjadi pasien di rumah sakit. Hal itu untuk menjaga agar sih pasien tidak merasa terganggu dengan adanya CCTV diruang rawat inap yang di tempati nya.

Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Selatan, dr. Fauzan saat dikonfirmasi awak media Tim JoBber, terkait aturan memasang CCTV diruang inap pasien mengatakan, jika CCTV di ruang perawatan hanya untuk memudahkan observasi.

Karena sebelumnya ruangan tersebut sempat digunakan untuk ruangan covid-19 yang berat, sebelum ada ruangan tekanan negatif.

“Sebelumnya ruangan Cendarawasih itu sempat kita pakai untuk ruangan covid-19 yang berat, sebelum ada ruangan tekanan negatif, jadi nya CCTV kita pasang benar untuk memantau pasien,” kata dr. Fauzan

Walaupun secara aturan belum ada, dan diduga tidak dibenarkan pemasangan camera CCTV diruangan inap pasien, tetap saja hal tersebut akan memicu polemik di kalangan masyarakat.

“Secara aturan memang belum ada bang, cctv itu terpasang untuk memudahkan perawatan untuk melakukan pemantauan dan observasi serta juga memberikan keamanan terhadap hal hal yg tidak diinginkan,” ujar Fauzan

“Jika pasien diruangan merasa terganggu dengan adanya cctv nya, silahkan disampaikan ke perawat yang jaga, agar kita tidak memantau pasien tersebut bang,” terang dr. Fauzan pada dinding WhatsApp nya.

Di balik keuntungannya dari sisi keamanan, CCTV juga menimbulkan kontroversi tersendiri terkait dengan hak pribadi/privasi. Bagi sebagian orang, mungkin akan merasa risih ataupun terganggu ketika setiap aktivitas dan gerak – geriknya terekam pada CCTV. Selain itu, CCTV juga sangat rentan disalahgunakan untuk melakukan sebuah tindakan kriminal, misalnya seperti penyadapan.

Pemerintah Indonesia menyadari pentingnya mengatur pemanfaatan CCTV dengan menjamin hak pribadi/privasi setiap orang. Aturan tersebut tertuang pada Pasal 26 UU ITE yang mengatur tentang hak setiap orang untuk mengajukan gugatan perdata apabila merasa hak pribadinya telah dirugikan. Isi Pasal 26 UU ITE adalah sebagai berikut (HukumOnline, 2013):

(1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang – undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.

(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini. (Red)