Penulis : Edo Roberto
Editor : Dedy
BE.com
Bangka, Buletinexpres.com — Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan 2 orang sebagai tersangka, kasus penampungan timah ilegal di perairan pusuk dan tuik Bangka Barat.
Keduanya adala Jo dan Yy, mereka berdua ditangkap oleh tim Polairud melalui KP Gagak 3011, lalu diserahkan ke Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, pekan kemarin.
Berdasarkan rilis resmi Humas Polda Babel yang diterima, Kamis (02/02/2023) malam, Kapolda Babel melalui Kabid Humas Kombes Pol Maladi mengatakan, sebelumnya petugas mengamankan 4 orang yang sedang melakukan penampungan pasir timah ilegal di pesisir pantai pusuk, Kabupaten Bangka Barat.
Kata Maladi, saat dimintai keterangan, keempat orang tersebut memiliki peran dan tugas masing-masing.
“Dari keterangan empat orang yang diamankan ini, mereka memiliki peran yang berbeda-beda,”kata Maladi.
Dibeberkan Maladi terduga pelaku Jo merupakan ketua panitia disalah satu pos penimbangan. Sementara Yy sebagai pembeli dari pasir timah yang ditampung oleh Jo.
“Untuk Jo als Barek ini, merupakan ketua panitia di pos penimbangan yang bertugas menyediakan ransum, membagi tugas anggota panitia dalam mencatat dan menimbang pasir timah, menyediakan BBM untuk transportasi perahu serta menampung pasir timah dari para penambang ilegal. Selanjutnya, untuk YV ini memiliki peran sebagai orang yang membeli pasir timah dari Jo,” bebernya.
Barang bukti berupa 11 karung pasir timah seberat 270 kilogram, satu unit mobil pickup, uang tunai sebesar Rp. 6 Juta 500 Ribu, Handphone dan nota disita oleh petugas.
Masih kata Maladi, kedua terduga pelaku yaitu Jo dan Yy dijerat Pasal 161 Undang – Undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55, 56 KUHPidana. Keduanya pun kini sudah ditahan di Mako Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung. (Red)
Sumber : Humas Polda Babel