BE
Mentok, Buletinexpres.com — Residivis Asun pemilik 10 ton pasir timah ilegal hanya divonis 1 tahun oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Mentok Bangka Barat.
Tentu saja publik dibuat terperangah atas vonis yang dijatuhkan majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mentok terhadap seorang terdakwa kasus timah ilegal Bong Sun Loy alias Asun.
Dari track record, terdakwa Asun tercatat kolektor timah ilegal kawakan. Asalnya Dusun Pala, Desa Teluk Limau Kecamatan Parititiga, Kabupaten Bangka Barat.
Skala bisnis timah ilegalnya pun tergolong kelas kakap. Tercatat barang bukti pasir timah dalam perkara Asun di tahun 2014 silam, mencapai 677 kampil timah basah atau setara dengan 26.917 (dua puluh enam ribu sembilan ratus tujuh belas) Kg (26 ton).
Sehingga ringannya vonis Asun dinilai mencederai rasa keadilan. Apalagi yang bersangkutan berstatus residivis.
Ironisnya lagi dalam fakta persidangan Terungkap Asun Cs punya rencana menyelundupkan pasir timah ilegal ke Negeri Jiran Malaysia.
Belum lagi jalannya proses peradilan Asun tersebut berlangsung di tengah gencar-gencarnya negara mengusut dan menindak praktik bisnis timah ilegal di Provinsi Bangka Belitung, namun hukum seolah masih bisa dipermainkan.
Tengok saja saat ini, belakang ini nama Provinsi Bangka Belitung menjadi sorotan akibat kasus mega korupsi timah yang tengah diusut Kejaksaan Agung RI.
Bahkan jumlah kerugian negara akibat praktik pembelian pasir timah ilegal dan kerusakan lingkungan mencapai 300 triliun.
Namun gencarnya negara memberantas praktik dan bisnis timah ilegal di Provinsi Bangka Belitung tak berpengaruh terhadap terdakwa Asun.
Buktinya, vonis pemilik 10 ton pasir timah Ilegal Bong Sun Loy alias Asun terjun bebas. Padahal tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbilang cukup berat yakni 2 tahun pidana penjara.
Namun, oleh ketua Majelis Hakim Iwan Gunawan, dalam sidang putusan Selasa (06/08/2024) kemarin di PN Mentok, Asun hanya diganjar hukuman 1 tahun penjara.
Asun dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan yang menampung dan melakukan pengangkutan mineral berupa pasir timah yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK atau IPR dan dengan sengaja melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan pertama dan kedua.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa yaitu terdakwa Bong Sun Loy alias Asun dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp10.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” tulis isi amar putusan Asun dikutip dari laman Sumber Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mentok, Kamis (08/08/2024).
Sementara anak buah Asun, Rufiadin alias Sarwa divonis sedikit lebih ringan yakni 10 bulan pidana penjara.
Sarwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan yang menampung mineral berupa pasir timah yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK atau IPR” sebagaimana dalam dakwaan Pertama
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa yaitu terdakwa I. Rufiadin alias Sarwa bin La Ode Mane tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp5.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” penggalan amar putusan Sarwa. (Red/BE).