RDP Bawaslu dan Media, Tidak Satupun Komisioner KPU Hadir

Repoter : Birawa

BE

Bangka Tengah, Buletinexpres.com – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah menggelar rapat Pengawasan Pemilu, dalam pencegahan pelanggaran kampanye melalui Media, Jum’at (12/01/2024).

Rapat yang digelar di Ceffe Buzakie Simpang Perlang ini, Bawaslu mengundang, Komisi Pemilihan Umum, Diskominfosta Bangka Tengah dan awak media yang melakukan peliputan di Bangka Tengah.

Namun sangat di sayangkan dalam rapat tersebut, tidak ada satupun Komisioner ataupun staff KPU hadir. Bahkan melihat dari Story WhatsApp salah seorang staff KPU, terlihat sedang asik menyantap durian bersama-sama.

Padahal rapat ini sangat penting karena menyangkut tata cara memasang iklan yang benar di media. Karena dalam pemasangan iklan di media, KPU lebih kompeten menjelaskan mekanismenya.

Sehingga awak media ataupun pemasang iklan itu tidak terjebak dalam hukum pidana, karena apabila pemasangan iklan ini salah ataupun dianggap melanggar, yang akan terkena sangsinya media dan awaknya serta pemesan iklan itu sendiri.

“Seharusnya anggota KPU hadir dalam rapat ini, karena mereka yang berhak menjelaskan mekanisme pemasangan iklan calon legislatif atau berita berbayar di media, jangan sampai gegara pemasangan iklan dan berita berbayar, media dan awaknya terkena sangsi,” ujar Ahmadi Rajo Rokan, dalam Rapat RDP Bawaslu.

Lebih lanjut dikatakannya, ia menyesalkan ketidakhadiran pihak KPU dalam rapat tersebut, karena jelas sosialisasi pemasangan iklan itu tugasnya KPU.

“Sosialisasi pemasangan iklan di media ini merupakan bagian dari tahanpan, dan itu tugas dari KPU bukan Bawaslu yang menjelaskannya, seharusnya mereka hadir di rapat ini, karena sudah jelas rapat ini sangat penting,” terangnya. (Red/BE).