Ratusan Hektar Hutan di Tanjung Labu Dibabat Pengusaha Singapura, Modusnya Buka Tambak Udang, Kayunya Diekspor

Penulis : Tim Jobber

 

BE

Pulau Lepar, Buletinexpres.com – Perusakan dan pembabatan hutan produksi (HP) dan hutan lindung (HL) menggila di wilayah Desa Tanjung Labu Kecamatan Lepar Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ternyata sudah dua tahun ini ratusan hektar hutan di wilayah Desa Tanjung Labu digasak dan dijadikan tambak udang vaname.

Kondisi ini diperparah, karena lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah, mulai dari tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten hingga Provinsi.

Termasuk juga lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum di Negei Serumpun Sebalai ini.

“Sekitar 200 hektar hutan di wilayah Desa Labu lah habis Bang. Informasinya hutan itu di babat untuk membuka tambak udang,” ujar salah satu warga, inisial Mol, kepada Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber), Selasa (13/02/2024).

Dijelaskan Mol, hutan yang dibabat tersebut, selain sebagian adalah kebun warga, namun sebagian besar adalah hutan yang masih alami.

Sebagian besar yang sekarang ini sudah gundul tersebut adalah kawasan Hutan Lindung, dan sebagian lagi Hutan Produksi.

“Sudah dua tahun ini perusahaan itu membabat hutan. Katanya untuk investasi tambak udang, sebagian sudah jadi tambak udang, tetapi besar sampai sekarang belum ada yang beroperasi,” timpal salah satu warga lainnya He.

Ditanya apakah ada izin pembabatan hutan di wilayah Desa Tanjung Labu tersebut? Baik Mol maupun He, mengaku tidak tahu.

Justru mereka juga sempat mempertanyakan hal tersebut kepada perangkat desa, namun tidak ada jawaban yang meyakinkan mereka.

Informasi yang dihimpun Tim Jobber, perusahaan yang disebut-sebut berinventasi tambak udang tersebut adalah PT ALS milik Haris, seorang pengusaha dari Negeri Singapura.

“Pintar mereka tu Bang, kayu-kayu besar yang mereka tebang, dibawa keluar dari Pulau Lepar. Kayu-kayu itu mereka ekspor ke luar,” tukas Sin, narasumber Tim Jobber lainnya, yang mengaku beberapa kali melewati lokasi tersebut menggunakan perahu.

Informasi yang dihimpun, disebutkan bahwa hampir 200 hektar hutan yang kini sudah gundul tersebut sudah dibuatkan dokumen Hak Guna Usaha (HGU), dengan modus lahan tersebut dikontrak dengan pihak Desa Tangjung Labu selama 30 tahun.

“Kebun masyarakat juga dibantai dimasukan HGU oleh pihak Desa Tanjung Labu tanpa permisi Bang. Memang ada penggantian dari pihak perusahaan dan desa untuk warga yang kebunnya masuk areal tambak udang. Tapi dak sesuai dengan janji Bang,” tukas Mol.

Lokasi areal tambak udang yang dikuasai PT ALS ini berada di wilayah Desa Tanjung Labu, berada di pinggir pantai.

Untuk menempuh lokasi ini, memang agak sulit jika ditembus lewat jalan darat dari desa. Lokasi ini mudah ditempuh melalui jalur pinggir laut.

“Kalo mau ke lokasi ini dari desa agak sulit Bang, tidak ada jalannya. Paling jalan kaki. Tetapi lokasi ini mudah didatangi lewat pinggir laut. Mereka punya dermaga sendiri. Nah kayu-kayu ini dibawa keluar melalui dermaga yang mereka buat,” ungkap He.

Tim Jobber mencoba mengkonfirmasi hal ini ke Kades Tanjung Labu Kecamatan Lepar Kabupaten Bangka Selatan, Pindo Putrayandi, pada Rabu (14/02/2024) pagi. Namun hingga berita ini dinaikkan belum direspon oleh Kades Tanjung Labu Pindo Putrayandi.

Sementara itu, Tim Jobber sedang berusaha mengkonfirmasi persoalan ini kepada pemilik PT ALS yakni Haris. (Tim JB/BE).