Puluhan Armada PIP Ganyang Laut Rajik Permis, Kades Diduga Pungut Rp 250.000 per Ponton Setiap Minggu

Editor : Ahada

BE.com

Simpang Rimba, Buletinexpres.com — Puluhan armada PIP ganyang perairan laut Desa Rajik Permis Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Informasi yang dihimpun Tim Jobber (Journalis Babel Bergerak), pemilik PIP di sekitar Pulau Pemain ini sekitar 80 PIP berasal dari luar Pulau Bangka.

Sedangkan sisanya, sekitar 30 PIP dimiliki oleh masyarakat Desa Rajik dan Permis.

Aktivitas PIP ini disinyalir illegal, karena tidak ada izin yang dimiliki PIP. Selain itu, PIP ini juga beroperasi sebagian besar diluar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk.

Puluhan PIP ini bisa beroperasi, dengan syarat untuk PIP hanya menyetor Rp 250.000 per ponton per minggu kepada aparat Desa Rajik. Alasannya, untuk pemasukan desa.

“Kalo untuk ponton dari luar dipungut Rp 250 ribu per ponton setiap minggu Bang. Tapi kalo ponton masyarakat probumi, hanya dipungut Rp 100.000 per ponton per minggu.” ujar Yan, warga Desa Rajik kepada Tim Jobber, Jumat (30/6/2023).

Aktivitas PIP illegal ini, dikatakan Yan sudah berlangsung dua tahun terkahir.

“Yang banyak itu ponton milik orang Selapan Sumsel Bang. Kalo yang punya pribumi hanya sekitar 30,” tukas Yan.

Bagi para pemilik ponton ini, tidak harus memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait untuk mengeruk pasir timah di Laut Perairan Rajik Permis.

Cukup setor Rp 250.000 per ponton setiap minggu. Selain itu para pemilik ponton juga hanya menyetor satu cantingan kepada koordinator jaga malam di kawasan perairan Rajik Permis tersebut.

“Setiap minggu pungutan yang didapat oleh aparat Desa Rajik bisa mencapai Rp 26 juta Bang. Entah untuk apa uang pungutan sebanyak itu. Kalo sebulan lebih dari Rp 100 juta mereka dapat,” ungkap Yan.

Belum diketahui dasar dan aturan pungutan uang aparat Desa Rajik kepada PIP illegal di Perairan Pulau Pemain yang masuk kawasan Desa Rajik dan Permis Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.

Selain persoalan pungutan liar yang tidak jelas tersebut, informasi yang dihimpun Tim Jobber, menyebutkan bahwa Kades Rajik Ruslan juga membeli pasir timah dari cantingan jaga malam PIP.

Sedikitnya setiap hari Kades Rajik bisa mendapatkan 30-50 kg pasir timah dari cantingan jaga malam.

“Kalo soal pembelian ini Pak Kades menjual kembali kepada Pak Kancut, setelah diloby terlebih dahulu,” tukas Yan.

Kades Rajik Ruslan yang dikonfirmasi Tim Jobber, tidak mengaku jika dirinya membeli pasir timah dari cantingan PIP illegal dari Perairan Pulau Pemain.

“Itu tidak bener, karena penjaga mlm nih ada 4 kelompok,, apa agik yang ngereman banyak, karena kehidupan masyarakat disitu, kalau saya yang belinya berarti saya banyak dapat timah perminggu, silakan cek dilapangan biar berita nya tidak simpang siur,” kilah Kades Ruslan.

Disinggung berapa jumlah PIP yang beroperasi di perairan pulau pemain Desa Rajik, Kades Ruslan menyebutkan jika dirinya tidak tau, dengan dalih tidak pernah turun ke laut. Namun dirinya tidak membantah bahkan membenarkan bahwa ada aktivitas PIP tersebut.

“Kalau masalah PIP saya tidak tau, karena tidak pernah turun kelaut, tapi ada jumlah nya saya tidak tau,” tukasnya. (Tim JB/BE).