PT Pulomas Menang Gugatan, Ini Jawaban Mantan Gubernur Babel Erzaldi

Penulis : Ical

Editor : Ahada

 

BE.com

Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Gubernur Bangka Belitung, Primkopal dan Inkopal dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena bekerjasama dalam pekerjaan normalisasi dan pengerukan atau kegiatan lainnya pada wilayah kerja PT Pulomas Sentosa di muara Sungai Jelitik, Sungailiat Kabupaten Bangka.

Hal ini disebutkan dalam putusan sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (9/2/2023).

Majelis hakim yang diketuai Hirmawan Agung Wicaksono, di dampingi Hakim Anggota Tanty Helen Manalu dan Dwinata Estu Dharma memutuskan PT Pulomas memenangkan gugatan.

Putusan perbuatan melawan hukum terhadap Gubernur Babel, Primkopal dan Inkopal ini, dihadiri kuasa hukum PT Pulomas Sentosa sebagai penggugat, kuasa Gubernur Babel selaku Tergugat I, kuasa Primkopal atau Tergugat II, kuasa Inkopal sebagai Tergugat IV dan kuasa turut Tergugat II dari Menteri Investasi (Kepala BKPM).

Sementara itu, tergugat III CV Hidup Sukses Mandiri dan turut tergugat I PT Anugerah Pasir Berkah, tidak pernah menghadiri sidang meski telah dipanggil secara patut oleh pihak pengadilan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan PT Pulomas Sentosa terhadap para tergugat dan turut tergugat dikabulkan sebagian.

Majelis Hakim juga memutuskan bahwa segala tindakan Inkopal dan Primkopal dengan CV Hidup Sukses Mandiri dan PT Anugerah Pasir Berkah adalah cacat hukum atas kegiatan pengerukan, pengambilan dan penjualan pasir dari alur muara Sungai Jelitik Sungailiat Kabupaten Bangka.

“Hakim memutuskan secara hukum surat Nomor: 120/0217/I tanggal 20 Maret 2022 yang dikeluarkan Tergugat I dalam hal ini Gubernur Babel tentang pembatalan perjanjian, sah dan berharga. Artinya, perjanjian kerjasama itu telah batal juga, sehingga jika Primkopal dan Inkopal masih melakukan kegiatan, maka jelas-jelas perbuatan melawan hukumnya,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum PT Pulomas Sentosa, Dr Adystia Sunggara, di dampingi anggota Rian Azismi SH, Mardi Gunawan SH dan Agus Hendrayadi SH, kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).

Mantan Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Erzaldi Rosman yang ketika kasus ini diangkat, masih menjabat, tidak bisa menjawab konfirmasi yang disampaikan Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber).

Seperti diketahui sebelumnya bahwa mantan Gubernur Provinsi Bangka Belitung Erzaldi Rosman (saat masih menjabat Gubernur Babel–red) sudah melakukan perjanjian kerjasama dengan Inkopal dan Primkopal atas kegiatan pengerukan dan pedalaman alur muara Jelitik Sungailiat Kabupaten Bangka.

Konfirmasi yang dikirimkan oleh Tim Jobber melalui pesan singkat wathsapnya pada Kamis (9/2/2023) sekitar pukul 19.51 WIB, hanya dijawab singkat oleh Erzaldi Rosman.

Mantan Gubernur Babel ini meminta Tim Jobber menanyakan langsung perkara putusan pengadilan kasus muara Jelitik kepada PJ Gubernur Babel Ridwan Djamaludin atau Pemerintah Provinsi.

“Sebaiknya ke Pj Gub bai ok. Atau ke Pemprop,” jawab Erzaldi.

Sementara itu Pj Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaludin belum merespon konfirmsi yang dikirimkan Tim Jobber, hingga berita ini ditayangkan. (Tim JB)