Proses Sidang Juragan BBM Ilegal Bonar di PN Sungailiat Hanya 39 Hari Kelar Sampai Putusan

BE

Sungailiat, Buletinexpres.com — Proses sidang perkara BBM ilegal terdakwa Muhammad Yusuf alias Bonar di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, hanya 39 hari kelar, itupun sudah sampai putusan.

Tak seperti sidang kasus BBM ilegal lainnya, yang rata rata bisa memakan waktu sampai 80 hari sampai menginjak agenda putusan.

Sebagai contoh perkara nomor
74/Pid.Sus/2023/PN Pgp, yang menjerat terdakwa Dandy Alamsyah Cs yang di Pengadilan Negeri Pangkapinang.

Namun tidak dengan perkara Bonar, yang cuma memakan waktu setengahnya yakni 39 hari kalender.

Data yang diperoleh tim Jobber (Journalis Babel Bergerak), di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sungailiat, tertera terdakwa Bonar mengawali debut sidang perdananya tanggal 9 November 2023 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Selang empat hari kemudian 13 November 2023, sidang terdakwa Bonar kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi – saksi.

Sepekan kemudian tanggal 20 November 2023, terdakwa Bonar kembali disidang dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan saksi-saksi.

4 Desember 2023, majelis Hakim PN Sungailiat kembali melanjutkan sidang Bonar. Kali ini beragendakan pemeriksaan ahli.

Di hari yang sama dilanjutkan pemeriksaan saksi – saksi lain termasuk pemeriksaan Bonar sebagai terdakwa.

Berselang tiga hari kemudian 7 Desember 2023 sidang Bonar kembali berlanjut ke agenda pembacaan tuntutan. 4 hari kemudian tanggal 11 Desember kembali dilanjutkan dengan agenda pembelaan terdakwa dan Penasehat Hukum.

Pekan mendatang tanggal 18 Desember 2023, sidang Bonar memasuki agenda pembacaan putusan.

Demikian diungkapkan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Melinda Aritonang, saat ditemui tim Jonner di kantornya.

Menurut Melinda, sidang putusan terdakwa Bonar dijadwalkan berlangsung 18 Desember 2023.

“Untuk sidang putusan terdakwa atas nama Muhammad Yusuf alias Bonar berlangsung Senin tanggal 18 Desember pekan depan,” kata Melinda seraya mempersilahkan awak media mengawal jalannya sidang putusan kelak.

#Rentetan Catatan Kejanggalan Proses Hukum Bonar

Diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus penyelewengan BBM ilegal oleh terdakwa Muhammad Yusuf alias Bonar, menyita perhatian khalayak ramai.

Bahkan pemberitaan penangkapan Bonar Cs oleh Polres Bangka, ramai di platform pemberitaan media. Baik itu cetak maupun media online.

Apalagi, dalam pemberitaan sebelumnya jumlah barang bukti yang sempat diamankan polisi sebagai 200 ton solar ilegal.
Sementara, 128 ton sisanya masih di dalam Kapal Norhla.

Ramainya pemberitaan soal jumlah barang bukti tersebut, tak pernah disangkal pihak kepolisian. Baik Polres Bangka maupun Polda Babel.

Ada beberapa catatan yang dinilai janggal dalam kasus Juragan BBM ilegal Bonar tersebut. Diantaranya soal Barang Bukti (BB) yang ternyata saat sampai di penuntutan dan proses persidangan yang tadinya santer diberitakan sebanyak 200 ton, kini menjadi 20 ton.

Itu pun dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka barang bukti 20 ton solar tersebut tidak dirampas melainkan dikembalikan bersamaan dengan mobil tangki yang dipakai Bonar dan anak buahnya mengangkut BBM ilegal dari Dermaga Mantung, Belinyu.

Kejanggalan lain, tidak mencuatnya nama kapal Norhla di surat dakwaan pertama, kedua dan ketiga Bonar Cs di data umum laman Sumber Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Padahal ramai dalam pemberitaan sebelumnya, ratusan ton BBM ilegal tersebut diangkut dan dipindahkan dari kapal Norhla ke mobil mobil tangki yang ditangkap polisi. (Tim JB/BE).