Oleh : Kasisnawati, S.H
Editor : Rizky Vitara
BE.com
Pangkalpinang, Buletinexpres.com – Pemilihan Umum merupakan hal yang penting dan mendasar dalam kehidupan ketatanegaraan di Indonesia, karena Pemilihan Umum sebagai sarana pelaksana Kedaulatan Rakyat. Dengan demikian maka Pemilu menjadi salah satu landasan penting bagi terwujudnya nilai-nilai Demokrasi di Negara Indonesia yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Meskipun Pemilu sebagai salah satu landasan penting dalam mewujudkan nilai-nilai Demokrasi di Indonesia, akan tetapi masih sering terjadi permasalahan di dalam penyelenggaraan Pemilu, dimulai sejak pelaksanaan ditiap tahapannya, hingga pasca pelaksanaannya, salah satu diantaranya ialah dalam tahapan penyusunan daftar pemilih yang akan digunakan saat pelaksanaan Pemilu.
Pelaksanaan Pemilu akan digelar Tanggal 14 Februari 2024 mendatang, namun tahapan Pemilu sudah dimulai, yang mana saat ini sudah memasuki tahapan proses penyusunan daftar pemilih. Prosesnya dimulai dari Kegiatan pencocokan daftar pemilih yang merupakan proses untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) dari Pemilu dan pemilihan terakhir yang disandingkan dengan DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) serta dilakukan pencocokan dan penelitian untuk melihat kesesuaian data terhadap dokumen kependudkan yang ada pada masyarakat secara langsung.
Setalah dilakukan pencocokan data secara langsung dengan Masyarakat, hasilnya nanti akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota beserta Jajaran dibawahnya.
Dalam proses pengumuman DPS tersebut yang menarik perhatian penulis ialah terkait masih banyaknya ditemui pemilih yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Dari data rekapitulasi daftar pemilih sementara Pemilu 2024 yang dilakukan oleh KPU Kota Pangkalpinang terdapat 1.754 pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik.
Dari data tersebut dapat dilihat bahwa masih banyak warga Kota Pangkalpinang yang belum memiliki KTP Elektronik. Dari 1.754 Pemilih yang tidak Memiliki KTP Elekronik tersebut dapat menyebaban Pelanggaran Pemilu jika tidak segera ditangani secara serius. Yang mana hal ini berpotensi menghilangkan hak suara bagi pemilih yang tidak memiliki KTP Elektronik Pada saat pemilu 2024.
Hal ini sudah diatur didalam Undang-undang No.07 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dalam Pasal 510 yang menyebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja menyebaban orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan idana penjara paling laman 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (Dua Puluh Empat Juta Rupiah)”.
Dalam hal menghilangkan hak suara bagi seseorang selain modus operandi yang sering ditemui, ada juga yang disebabkan oleh beberapa hal diantaranya, penyelenggara Pemilu yang tidak netral atau profesional, serta kelalaian dari petugas penyusunan daftar pemilih, yang mana saat ini penyusunan daftar pemillih sudah menggunakan system Aplikasi yang sifatnya online menjadi satu basis data.
Hal ini juga tidak menutup kemungkinan akan tejadi Eror System yang mengakibatkan data pemilih yang sudah dilakukan perbaikan tidak terbaca oleh system atau masih belum terinput kedalam sistem. Dengan demikian pemilih yang sudah memiliki KTP Elektronik saja masih berpotensi kehilangan hak pilihnya yang diakibatkan tidak masuk kedalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) apalagi pemilih yang tidak memiliki KTP Elektroik yang data diri nya tidak bias di buktikan secara dejure.
Karena jika melihat data yang masih demikian banyaknya tersebut, merupakan tugas bersama baik bagi penyelenggara Pemilu maupun bagi Pemerintah setempat untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini. Misalnya bagi enyelenggara Pemilu sendiri baik dari unsur KPU maupun Bawaslu agar lebih sering melakukan sosialisasi terhadap potensi hilangnya hak suara itu sendiri, dan juga melakukan Kerjasama dengan beberapa Stakeholders untuk turut mengatasi permasalahan ini.
Bagi Pemerintah setempat juga hendaknya lebih memfokuskan penyelesaian permasalahan ini mengingat KTP Elektronik saat ini bukan hanya untuk kepentingan Pemilu saja, tetapi segala aspek sudah memerlukan data KTP, sebab segala sesuatu yang behubungan dengan Administrasi Kependudukan dan akses layanan Pemerintah sekrang ini sudah terkoneksi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang Terdapat didalam KTP Elektronik.
Hendaknya baik Pemerintah dari tingkat bawah seperti RT hingga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar memfasilitasi masyarakat dalam melakukan pengurusan KTP Elektronik serta melakukan pendataan dan sosialisasi kepada penduduk yang belum emiliki KTP Elektronik.
Jaminan terjaganya hak pilih masyarakat dalam Pemilu 2024 nanti hendaknya menjadi fokus bersama baik bagi Pemerintah maupun bagi penyelengara Pemilu, karena hak politik warga Negara adalah hak yang dimiliki oleh warga Negara dalam suatu Negara yang menganut asas Demokrasi baik untuk dipilih ataupun mmemilih. Sebagaimana tujuan diciptakannya sistem yang demokratis ialah untuk menjaga kedaulatan rakyat. (Red/BE).