BE.com
Pangkalpinang, Buletinexpres.com – Kepolisian Resor (Polres) Pangkalpinang Polda Kep. Bangka Belitung gelar Upacara Pemberhentian tidak homat (PTDH) kepada 2 (dua) Personil Polres Pangkalpinang di Aula Sarja Arya Racana, Rabu (11/5).
Sebagai Inspektur Upacara adalah Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK M.H, dengan Pasukan Upacara terdiri dari Pejabat Utama (PJU) Polres Pangkalpinang, dan Seluruh Personil Polres Pangkalpinang serta ASN yang terlibat sprin.
Dalam amanatnya Kapolres AKBP Dwi Budi menyampaikan bahwa, dilakukan Upacara Pemberhentian tidak hormat (PTDH) guna menindak lanjuti Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kep. Babel Nomor: KEP/145/IV/2022 tanggal 11 April 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri a.n. BRIGADIR AH Jabatan Ba Sat Samapta Polres Pangkalpinang dan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kep. Babel Nomor: KEP/146/IV/2022 tanggal 11 April 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri a.n. BRIGADIR AR Jabatan Ba Sat Samapta Polres Pangkalpinang.
Pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap ke 2 (dua) Personil Polri tersebut melalui Proses cukup Panjang dengan melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri dengan Keputusan Pemberhentian tidak hormat (PTDH) karena yang bersangkutan tidak masuk dinas dan Disersi.
Upacara PTDH terhadap anggota Polri suatu Peristiwa sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi, Seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai Aparat Penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan Keluarga, Ungkap Kapolres.
Lanjut, Kapolres dalam amanatnya “tidak ada Pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui Proses PTDH, namun hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen Pimpinan Polri terhadap anggotanya.”
Semoga kasus ini dapat menjadi Pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan Pelangaran hukum, Pelangaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang mengakibatkan Kerugian diri sendiri maupun Keluarga”. Jelasnya.
Dalam Pelaksanaan Upacara PTDH tidak dilakukan Penangalan Baju dinas Kepolisian karena ke 2 (dua) Personil Polri yang di PTDH tidak hadir dan Upacara dilakukan secara IN ABSENTIA dengan membawa foto ke 2 (dua) Personil Polri yang di PTDH ke depan Inspektur Upacara , selanjutnya Inspektur Upacara memberikan Surat Keputusan ( Skep ) PTDH kepada Personil yang mewakili membawa ke 2 (dua) Foto Personil Polri PTDH tersebut untuk disampaikan Kepada Personil Polri yang telah di PTDH. (red)