Polemik Penguasaan Lahan PT NKI, Dari Kota Waringin Hingga Desa Labuh Air Pandan, Laporan Sampai ke Gakkum KLHK

BE

Bangka, Buletinexpres.com — Akhir-akhir ini PT Narina Keisha Imani (NKI) tengah jadi sorotan pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Teranyar, mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman dipanggil dan diperiksa penyidik atas dugaan penyalahgunaan izin pemanfaatan lahan seluas 1500 hektar di Desa Kota Waringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka tahun 2018 silam, Kamis (29/3/2024).

Sebelum kasus Kota Waringin mencuat, sepak terjang PT NKI juga sempat menuai sorotan pihak Kejaksaan.

Belum lama ini, Desa Labuh Air Pandan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.

PT NKI kembali menjadi sorotan atas perkara dugaan jual beli lahan.
Saat ini kasus tersebut tengah begulir di Kejaksaan Negeri Bangka.

Bahkan, sejumlah pihak mulai dari Kepala Desa (Kades) Labuh Air Pandan Tarmizi, ketua BPD dan sejumlah perangkat desa lain serta PT NKI silih berganti telah dipanggil pihak Kejari Bangka.

Informasi yang diperoleh Babelaktual.com jaringan Buletinexpres.com belum lama ini kasus dugaan jual beli lahan di Desa Labuh Air Pandan tersebut telah dilaporkan ke pihak KPHP Sigambir Kota Waringin Desa Labuh Air Pandan, Polda dan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Selain itu, ke Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),

“Bulan Februari lalu, sejumlah warga Desa Labuh telah membuat laporan sampai ke Gakkum KLHK, nanti hasilnya kami pantau lagi,” kata Sumber Babelktual.com jaringan Buletinexpres.com

Sementara Kepala Desa Labuh Air Pandan Tarmizi, enggan berkomentar ketika disinggung soal adanya laporan warga ke KLHK dan telah di mulainya penggarapan lahan oleh PT NKI di desa Labuh Air Pandan.

Padahal, awalnya Tarmizi sempat membalas ucapan salam dari awak media, namun ketika dikonfirmasi lebih mendalam, Tarmizi memilih tutup mulut.

Setali tiga uang dengan Direktur PT NKI Ari Setioko, yang juga memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media. (Red/BE).