Penulis : Edoy
BE.com
Merawang, Buletinexpres.com — Sempadan pantai Batu Ampar Jl. Lintas Timur Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, saat ini porak poranda dihajar penambang pasir timah yang tidak bertanggung jawab, Minggu (16/04/2023).
Mirisnya lagi, lokasi yang dihajar para penambang pasir timah, berdasarkan penelusuran google map peta kawasan hutan, dengan titik kordinat -1.969764, 106.155313 ketika Tim Jobber (Journalis Babel Bergerak) berada di lokasi, masuk Kawasan Hutan Lindung.
Kendati demikian, para penambang yang merusak vasilitas lingkungan pantai Batu Ampar itu tidak berfikir dampak akibat perbuatan yang dilakukan para penambang. Yang mereka fikirkan hanyalah menguras sebanyak banyak nya hasil kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Informasi yang berhasil dirangkum Tim Jobber dari sumber yang tidak mau namanya ditulis, pemilik tambang tersebut merupakan warga Desa Jurung dengan inisial N, sementara pemilik lokasi di sempadan pantai itu warga Sungailiat dengan inisial PND.
“Yang ku tau (red-saya tau) tambang itu milik No Jurung, kalau lokasi punya Pendi warga Sungailiat, tahun ini Pendi itu katanya mau nyalon jadi anggota Dewan,” kata sumber, Sabtu (15/04/2023).
Ia menjelaskan, kalau lokasi yang di hajar penambang itu masuk APL, hanya saja berdampingan dengan Kawasan Hutan Lindung.
“Kalau lokasi tu masuk APL, tapi sebelah Hutan Lindung bang, deket jarak e, bersebelahan,” jelasnya.
No yang katanya warga Desa Jurung ketika dikonfirmasi terkait aktivitas tambang timah di pantai Batu Ampar, yang disebut sebut miliknya, menampik tuduhan tersebut, justru ia membeberkan kalau pemilik lokasi itu punya orang Sungailiat.
“Siapa yang bilang, saya tidak punya tambang di Batu Ampar, mungkin punya masyarakat lain, tapi bukan punya saya,” ungkap Tono, Senin (17/04/2023).
“Kalau lokasi memang punya Pendi, orang Sungailiat, ada 50 hektar di block dia, rencana mau dibuat tambak udang, tapi tidak bisa. Jadi itulah mungkin di buatnya tambang,” lanjutnya.
Sementara keterangan berbeda dari Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya menerangkan, kalau lokasi yang di hajar penambang itu masuk APL, bukan Kawasan Hutan Lindung.
“Dicek dulu benar-benar jangan sampai salah, karena orang KLHK bilang itu masuk APL,” terang Kapolres Bangka kepada Tim Jobber.
Kapolres menambahkan, jika pihaknya sudah menanyakan hal tersebut ke KLHK, dan seandainya nanti terbukti benar masuk kawasan hutan, ia menegaskan akan menurunkan anggotanya ke lokasi, untuk memberhentikan aktivitas tersebut.
“Kalau nanti terbukti itu masuk kawasan terlarang, kami akan menstop aktivitas itu,” tegasnya.
Terpisah Kasi Pengaduan dan Penegakan Hukum DLHK Provinsi Bangka Belitung Rewi ketika di konfirmasi menyarankan agar awak media konfirmasi ke KPHP Sigambir.
“Coba bang konfirmasi ke KPHP Sigambir, mereka sudah pernah turun ke lokasi. Kalau tidak salah masuk APL itu bàng, cuma akses jalan itu Hutan Lindung semua,” ungkap Dewi.
Disinggung apakah masuk wilayah sempadan pantai, Rewi mengatakan belum.
“Belum kalau dak salah, masuk sempadan pantai berdasarkan tata ruang Pemkab, “ujarnya.
Hingga berita ini di terbitkan, tim Jobber akan terus berupaya untuk mengkonfirmasi pihak-pihak terkait, dan yang berhubungan langsung dengan aktivitas tambang timah di Pantai Batu Ampar, Jl. Lintas Timur. (Tim JB/BE).