Penggorengan Timah Milik Angga Tidak Punya Izin, Ketua LP5 Babel, Polda Harus Tertibkan Penggorengan Ilegal

Editor : Ahada

BE.com

Bangka Barat, Buletinexpres.com — Angga, warga Kecamatan Jebus mengaku penggorengan pasir timah miliknya di Dusun Terabek Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat, tidak memiliki izin usaha.

Hal itu ia sampaikan lewat percakapan melalui chat WA nya kepada Tim JoBber pada Sabtu tanggal 17 September 2022 beberapa hari yang lalu.

Angga juga mengaku, bahwa hasil timah dari dapur penggorengan miliknya tersebut dikirim ke PT Timah Tbk.

“Betul punya saya Bang, saya jarang sekali kesana. Ijin penggoreng kalau nggak salah tidak ada, tapi tempat penyimpanan, karena saya bukan kolektor bang, sebelum kirim ke PT Timah kan biasa di uprgade dan dikeringkan dulu,” ungkap Angga, kepada Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber).

Hanya saja saat ditanya soal kepemilikan alat berat jenis excavator yang terpakir di dekat dapur penggorengan pasir timah, Angga menyangkal jika alat berat tersebut miliknya.

Diakui Angga bahwa alat berat warna orange tersebut Ia sewa dengan orang lain, untuk mengangkat ponton isap produksi yang berada tidak jauh dari dapur penggorengan.

Pantauan Tim Jobber pada Sabtu (17/9/2022), lokasi di depan penggorengan terlihat sudah porak randa bagaikan bekas perang. Terlihat tanah di kawasan tersebut sudah dibongkar-bongkar, sebagian membentuk lobang, dan sebagian lagi membentuk gundukan tanah.

Hanya berjarak ratusan meter saja dari lokasi tanah tersebut, terdapat kolong sumber air baku PAM, yang kemungkinan digunakan untuk kebutuhan air bersih masyarakat Belo Laut dan sekitarnya.

“Iya betul bukan punya saya, saya nyewa untuk angkat PIP,” tulisnya

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerhati Kebijakan Publik yang juga merupakan Ketua LP5 Babel, Jumli Jamaluddin, menyikapi banyaknya penggorengan pasir timah yang beroperasi di Bangka Belitung.

Menurut mantan Ketua Ombudsman Perwakilan Bangka Belitung ini, Pihak Kepolisian Bangka Belitung harus menertibkan semua aktivitas penggorengan pasir timah di Bangka Belitung.

Pasalnya, hampir seluruh usaha penggorengan pasir timah merupakan aktivitas illegal.

Diketahui, sampai saat ini belum ada aturan yang mengatur usaha penggorengan pasir timah di Bangka Belitung.

“Sebab, kewenangan penuh untuk aktivitas maupun fasilitas penggorengan pasir timah itu ada pada perusahaan negara yaitu PT Timah Tbk,” ujar Pemerhati Kebijakan Publik yang juga merupakan Ketua LP5 Babel, Jumli Jamaluddin, kepada media ini, beberapa waktu lalu. (Tim Jb)