Pengerukan Pasir Bangunan di Kaki Bukit Sambung Desa Jeruk

Editor : Ahada

BE.com

Bangka Tengah, Buletinexpres.com — Ternyata tidak hanya menambang pasir timah saja yang bisa merusak lingkungan Negeri Serumpun Sebalai.

Ini buktinya, sedang menimpa satu bukit di Desa Jeruk Kecamatan Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Bukit Sambung namanya, kini mulai terluka oleh aktivitas pengerukan pasir bangunan oleh oknum pengusaha perumahan.

Setiap hari belasan mobil Dumtruck mengangkut pasir dari kaki bukit ini. Menggunakan alat berat jenis excavator, ratusan kubik pasir bangunan dikeruk dari kaki bukit tersebut, lalu dibawa dum truck ke lokasi pembangunan kawasan perumahan.

Informasi yang dihimpun Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber), menyebutkan bahwa aktivitas pengerukan dan pengiriman pasir bangunan di kaki Bukit Sambung ini diduga ilegal.

Pantauan Tim Jobber pada Senin (29/8/2022) terlihat satu unit alat berat sedang beraktivitas mengobrak abrik di area perbukitan tersebut.

Aktivitas yang diduda illegal ini telah berlangsung cukup lama dan hingga kini tidak ada aparat yang perduli terhadap kerusakan kaki Bukit Sambung.

Kondisi ini bisa terjadi, karena lemahnya pengawasan aparat terkait, baik itu aparat penegak hukum, maupun aparat pemerintah daerah.
Aparat seakan kompak memberi peluang pengusaha pasir ini menghancurkan Bukit Sambung dengan moncong besinya.

Selain diduga tidak mengantongi izin seperti izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), asal susul pasir yang diambil juga tidak jelas.

Tim JoBber sempat meminta konfirmasi kepada pengurus proyek penggalian dan pengambilan pasir dari Bukit Sambung ini, Senin (29/8/2022).

Hanya saja pengurus yang dikonfirmasi tidak bersedia menjawab konfirmasi Tim Jobber.
Konfirmasi melalui pesan WA yang dikirim ke HP Rince yang disebut-sebut sebagai pengurus penggalian dan pengambilan pasir, tidak direspon hingga berita ini dinaikkan.

Berdasarkan pasal 160 ayat (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UUPMB) disebutkan bahwa pertambangan haruslah memiliki izin.

Setiap orang yang mempunyai IUP eksplorasi, tetapi tidak memiliki izin melakukan kegiatan operasi produksi, maka bisa dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pertambangan Tanpa Izin atau PETI kini terus menjadi perhatian pemerintah.

“PETI adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sunindyo Suryo Herdadi, dilansir di laman Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM). (Tim Jb)