Penangkapan Ketua PPWI, Wilson Minta Maaf, Tokoh Adat Lampung Timur Minta Proses Hukum

BE.com

Sukadana, Buletinexpres.com — Setelah membentak polisi dan merobohkan papan bunga, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, ditangkap oleh gabungan Resmob Polda Lampung dan Polres Lampung Timur, Sabtu (12/3/2022). Wilson Lalengke mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya kepada tokoh adat Lampung.

“Saya sudah meminta maaf dan saya menyesal,” kata Wilson Lalengke saat dikonfirmasi. (Dikutip media lampungpro.co)

Sebelumnya Wilson Lalengke bersama rombongan mendatangi Mapolres Lampung Timur pada Jumat (11/3/2022). Kemudian melakukan perusakan papan bunga dan membentak anggota polisi di Polres Lampung Timur.

Dia dituding menghina dan melecehkan adat di Lampung Timur. Kemudian, membuat keonaran di Polres Lampung Timur. Atas tindakan itu, Ketua Pemangku Adat Desa Negeri Tua, Ismail Agus, gelar Suttan Paklikur Ratus mengatakan kedatangannya ke Mapolres Lampung Timur untuk melaporkan Wilson Lalengke atas dugaan perusakan papan bunga.

“Papan bunga yang dirobohkan di pinggir jalan Polres Lampung Timur. Itu kan atas nama adat kami, tentunya kami merasa tersinggung,” kata Ismail Agus selaku tokoh adat beliuk Negeri Tua.

Di sisi lain, Ahmad Azuheri, penyimbang adat Beliuk, Desa Negeri Tua, Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur menyampaikan apresiasi langkah Polres Lampung Timur, yang menangkap Wilso Lalengke. Dia berbicara mewakili peyimpang adat Beliuk dari Negeri Tua, Negeri Jemanten, dan Negeri Nabung.

“Perobohan papan bunga ini sangat menyinggung hati dan perasaan kami, karena itu adalah lambang kebuaian kami yakni Beliuk Negeri Tua. Maka kami, meminta penegakan hukum terkait perusakan ucapan karangan bunga yang dilakukan Wilson Lalengke,” kata Ahmad Azuheri.

Pihaknya mengaku merasa dilecehkan. Untuk itu, dia menyerahkan sepenuhnya penanganan hukum ini ke Polres Lampung Timur.
Pihak kepolisian kini masih memeriksa Wilson Lalengke. Menurut Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, pihaknya menahan Wilson dan dia rekannya yaitu ES dan AM atas dugaan perusakan.

“Laporan model A sedang dibuat. Sekarang biarkan kami bekerja melakukan proses pemeriksaan dan kebetulan ada juga penyimbang adat yang juga melaporkan hal yang sama,” kata Kapolres. (**/BE.com)

Sumber : Lampungpro.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *