Penambang Batu Gunung Ini Meregang Nyawa Ditembus Peluru Senapan Gas

BE.com

Bangka Tengah, Buletinexpres.com – – Gegara rebutan orderan batu gunung, Meno alias Ateng (49) warga Desa Terak, harus kehilangan nyawanya lantaran dada kirinya tertembus peluru senapan gas milik Jahri (47).

Peristiwa penembakan dengan senapan gas itu terjadi di Tambang Batu Gunung Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, pada Rabu (04/10/2023) kemarin.

Diungkapkan, Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono, terjadinya penembakan itu berawal dari cekcok mulut antara pelaku dan korban di Tambang Batu Gunung, dimana keduanya ini merupakan rekan kerja sesama penambang batu.

“Sebelum terjadi penambakan ini, terlebih dahulu keduanya terlibat cekcok mulut, dimana cekcok mulut itu dipicu oleh rebutan order batu gunung,” ucapnya, Kamis (05/10/2023).

Lanjut AKBP Dwi Budi, menurut keterangan saksi-saksi di lapangan, cekcok mulut itu ketika korban menerima order batu gunung dari konsumen, namun tanpa ia diketahui konsumennya ini beralih membeli batu gunung kepada pelaku. Dan hal itu menjadi menyebabkan kemarahan pelaku.

“Merasa tidak terima orderan batu gunungnya di alihkan ke korban (Meno), lalu keduanya cekcok mulut sampai berujung dengan pertengkaran, yang mana korban sempat mengejar pelaku (Jauhari) dengan sebilah parang, dan tindakan korban ini dibalas dengan tembakan dari senjata senapan gas yang dibawa pelaku,”  terangnya.

Masih kata Dwi Budi, akibat tembakan senapan gas yang mengenai dada kiri, korban meninggal dunia ditempat dan pelakunya langsung menyerahkan diri ke pihak Polsek Simpang Katis.

“Setelah penembakan pelaku menyerahkan diri ke Polsek Simpang Katis, namun saat ini dipindahkan ke Mapolres Bangka Tengah untuk menghindari hal yang tidak kita inginkan,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakannya, terhadap pelaku diterapkan Pasal 351 KUHP pidana tentang penganiyaan.

“Pelaku dan barang bukti sepucuk senapan gas sudah diamankan ke Mapolres, dan akan kita jerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman penjara selama tujuh tahun,” pungkasnya. (Red/BE).