Pemkab Basel Gelar Bimtek Pelayanan Publik

BE.com

Toboali, Buletinexpres.com – Pemkab Basel melalui Bagian Organisasi Setda Kabupaten Bangka Selatan berkolaborasi dengan Inspektorat dan Diskominfo, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, Kamis (03/08/2023).

Kegiatan Bimbingan Teknis Kepada Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Perangkat Daerah/Unit pelayanan Publik ini digelar berdasarkan rekomendasi atas hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 oleh Ombudsman RI, yang salah satu indikator penilaian yang belum optimal adalah terkait dengan pengelolaan pengaduan pada unit lokus evaluasi.

Adapun peserta Bimtek ini yaitu unit lokus evaluasi penilaian penyelenggaraan pelayanan publik Ombudsman RI Tahun 2023 meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, UPT Puskesmas Toboali dan UPT Puskesmas Air Bara.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Bangka Selatan Rustam, S.IPem, M.Si menjelaskan bahwa tujuan digelarnya acara ini adalah agar pengelola pengaduan publik di Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dapat mengelola pelayanan publik baik yang offline maupun online dengan baik.

“Tujuan digelarnya bimtek ini untuk menambah pengetahuan dan pemahaman bagi pengelola pengaduan pelayanan publik yang ada di Perangkat Daerah dan UPT Puskesmas agar mereka bisa mengelola pengaduan pelayanan publik baik yang secara offline maupun online melalui SP4N LAPOR! Agar terkelola dengan baik,” ujarnya.

“Artinya, secara teknis kalau pengaduan pelayan publik secara offline administrasinya bagaimana dan yang secara online bagaimana pengelolaannya dari mulai mendapatkan pengaduan sampai dengan penyelesaian pengaduannya bisa dilakukan sesuai dengan limit waktu yang ditentukan dalam sistem SP4N LAPOR!,” tambahnya.

Selanjutnya, Rustam mengatakan bahwa muara akhirnya atau yang ingin dicapai adalah semakin baiknya dan meningkatnya kualitas pelayanan publik di Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

“Pengaduan pelayanan publik itu adalah pengaduan terhadap standar pelayanan yang telah dilakukan, untuk itu kita harus melayani masyarakat sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan juga dengan adanya pengaduan pelayanan publik kita tau apa yang menjadi kekurangan kita dalam melayani atau melakukan pelayanan publik, sehingga nantinya masyarakat merasa puas dengan pelayanan yang kita lakukan,” tutupnya. (Red/BE).