BE
Mentok, Buletinexpres.com – Selasa (23/7/2024) hari ini, Pengadilan Negeri (PN) Mentok, dijadwalkan menggelar sidang pembacaan tuntutan terdakwa Bong Sun Loy alias Asun.
Kolektor asal Dusun Pala, Desa Teluk Limau, Kecamatan Parititiga tersebut ditangkap tim gabungan Polda, Polres Bangka Barat dan Polsek Jebus bersama anak buahnya Sarwa.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu orang tersangka lain yakni Tarmadi selaku pemilik kapal yang rencananya akan dipakai Asun menyelundupkan timah me Malaysia.
Asun didakwa melakukan atau turut serta menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB.
Atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105, perbuatan mana dilakukan terdakwa.
Dikutip dari laman SIPP PN Mentok, Selasa (23/7/2024) sidang agenda pembacaan tuntutan Asun cs dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memeriksa belasan saksi dalam perkara tersebut.
Kasus Lama Dituntut 10 Bulan Penjara
Terdakwa Bong Sun Loy alias Asun tercatat sebagai pemain lama bisnis timah ilegal. Terbukti ini bukan kali pertama Asun dibui.
Tahun 2014 lalu, warga Dusun Pala, Desa Teluk Limau, Kecamatan Parititiga itu sempat mengenyam dinginnya tembok penjara.
Saat itu, proses peradilan Asun masih ditangani Kejaksaan dan Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Ringannya tuntutan jaksa dan vonis Hakim ditengarai menjadi salah satu alasan Asun, kembali melakoni bisnis ilegal tersebut.
Berikut amar tuntutan dalam perkara lama terdakt Asun yang dikutip dari laman SIPP PN Sungailiat.
1. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan
usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP)” sebagaimana diatur dan diaancam pidana dalam Pasal
161 UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Petambangan Mineral dan Batu Bara jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP sebagai-
mana tersebut dalam dakwaan kami;
2. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama berada dalam tahanan
sementara dan denda sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
3. Menetapkan barang bukti berupa :
– 677 (enam ratus tujuh puluh tujuh) kampil pasir timah dalam keadaan masih basah, dengan jumlah berat
keselutuhannya lebih kurang 26.917 (dua puluh enam ribu sembilan ratus tujuh belas) Kg,
Dirampas untuk Negara
– Uang tunai Rp. 260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah)
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Bong Sun Loy Als Asun
– 2 (dua) unit timbangan kecil warna orange
– 1 (satu) unit timbangan ukuran 20 kg warna biru
– 1 (satu) unit timbangan gantung wrna silver
– 1 (satu) unit timbangan duduk besar
– 4 (empat) buah nota pembelian pasir timah
– 3 (tiga) buah buku hasil kegiatan penambangan Ti apung
– 2 (dua) buah buku hasil pembayaran kegiatan TI apung
(Dirampas untuk dimusnahkan)
– 1 (satu) unit handphone merk Nokia type 1202 dengan nomor kartu 085268624222
(Diramapas untuk Negara)
– 1 (satu) buku tabungan Bank Mandiri KCP Parit tiga Jebus No. Rek. : 112-00-1000068-0 an. Bong Jat Jiu yang
berisi uang sebanyak Rp. 211.750.000,- (dua ratus sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
– 1 (satu) buku tabungan Bank BCA No. Rek. : 8825049777 an. Bong Jat Jiu yang
berisi uang sebanyak Rp. 8.240.000,- (delapan juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
(Dirampas untuk Negara)
– 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang pick up wrna hitam No. Pol : BN 9054 Dk;
(Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Bung Jat Jiu asl Aon)
– 1 (satu) unit mobil toyota Hilux pick up warna silver No. Pol : BN 9962 LT ;
(Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa Bong Sun Loy asl Asun)
– 1 (satu) unit mesin robin merk FIRMAN ;
– 1 (satu) unit bak lobi ukuran 300 kg warna orange ;
– 1 (satu) unit bak lobi ukuran 100 kg warna kuning ;
(Dirampas untuk Negara).
(Red/BE).